TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kurung waktu dua hari sejak 3 hingga 5 Juli, jajaran Polres Gowa berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkotika yang berperan sebagai pengedar.
Kedelapan orang yang diamankan polisi tersebut berhasil menyita 25 lembar sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu.
“Kedelapan orang ini diamankan dejak tanggal 3 hingga 5 Juli 2019 pelaku bandar, pengguna dan pengedar narkoba yang berasal dari Makassar,” Jelas Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan
Dari pengakuan pelaku jika barang haram tersebut di beli seharga Rp1.200.000/gram yang kemudian para pelaku kembali menjual bara haram tersebut per sashet seharga Rp200 ribu sampai Rp500 ribu
Kedelapan orang yang diamankan tersebut adalah ME alias Cando (24), AZ alias Dika (29), SHD (50), HS (35)ZKN (27), YBR (25), ABM (20), ID (40).
Sementara dua orang lainnya yang merupakan penyuplai barang haram tersebut yakni Iccang (DPO), dan Sukar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedelapan orang yang diamankan tersebut, lanjut Tambunan dijetat dengan Pasal 127 (1) UU Narkotika Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 112 (1) UU Narkotika maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 114 (1) UU Narkotika tahun 2009 ancman hukuman maksimal hukuman mati.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.