TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mengapresiasi langkah panitia hak angket DPRD Sulsel yang melakukan pemeriksaan dengan sistem keterbukaan publik
Termasuk memberi ruang kepada sejumlah awak media untuk mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan panitia hak angket terhadap pihak terperiksa
“Kita apresiasi langkah panitia hak angket yang memberi ruang kepada media untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap pihak pemerintah,” Kata Syamsuddin Alimsyah pendiri Kopel Indonesia.
Baca Juga :
Namun kopel mengimbau kepada panitia hak angket untuk berhati-hati dalam mendalami persoalan yang dituduhkan ke pemerintah provinsi.
Dan dengan hak angket, pihak yang dipanggil selama tiga kali dan tidak menghadiri panggilan dapat dijemput paksa, dan aturan tersebut sesuai dengan konstitusi, sebab sistem kerja panitia hak angket dilindungi UU.
“Ini forum yang tergetnya jelas dan diatur dalam konstitusi, sehingga orang yang dipanggil dan mangkir dari panggilan bisa dijemput paksa,” Ungkapnya
Oleh karena itu Syamsuddin berharap pihak eksekutif yang dipanggil panitia hak angket juga dapat koperatif, agar upaya hukum yang dimiliki panitia hak angket untuk menghadirkan terpanggil tidak digunakan.
Sebab forum pemeriksaan hak angket bukan forum biasa dan RDP, betapa forum hak angket adalah forum istimewa yang dimiliki DPRD.
Dikesempatan tersebut, kopel juga mengaku dari lima poin yang menjadi subtansi dari hak angket, kopel melihat ada tiga poin besar termasuk darinsis perusda yang disebut KKN, kemudian dari sisi serapan anggaran yang rendah karena ada oaket-paket proyek dan beberapa hal lain yang di tuduhkan DPRD ke Pemrov Sulsel. (***)



Komentar