Apa lagi kata Yusran honor TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 tahun 2018, jadi jika ada anggapan menghabiskan anggaran tergantung dari orang yang menilainya.
Atas honor yangbm bombastis tersebut wakil ketua panitia hak angket Selle KS Dalle menilai, jika dalam Penetapan APBD Apai, tidak mengatur tentang honor TGUPP yang ada adalah TP2D dan nilainya juga tidak sebesar yang dispaikan ketua TGUPP saat memberi keterangan.
“Kita mengacu saja pada APBD 2019, yang diatur dalam APBD adalah Honor TP2D, sehingga jika namanya dialihkan berarti merubah momen klatur,” Kata Selle
Baca Juga :
Selle juga merespon pernyataan ketua TGUPP Yusran, yang menyebutkan jika honor ketua TGUPP perbulannya sebesar Rp 16 juta, dan 7 orang masing-mading Rp14 juta per perbulan, dan staf khusus 31 orang masing+masing Rp8.8 juta perbulan
Sehingga panitia hak angket akaninta pandangan ahli hukum untuk menilai perubahan momen klatur dan pemberian honor TGUPP tersebut tidak melanggar perundang-undangan atau justru melanggar
“Nanti kita minta tanggapan ahli untuk mengaji melalui pendekatan hukum perubahan regulasi yang dilakukan pemrov termasuk pemberian honor terhadap 7 koordinator dan staf khusus yang tergabung dalam TGUPP, ” Jelasnya
Saat disinggung apakah jika terdapat pelanggaran hukum, hal ini akan dilimpahkan ke jalur hukum, Selle neng aku akan menunggu hasil, dari kajian tenaga ahli atau pakar hukum yang diminta tanggapannya.
“Nantilah pakar hukum yang menangani, dan dari hasil kajiannya kita akan sampaikan apakah ada tindakan melawan hukum atau tidak,” Tegas Selle KS Dalle (Rin)




Komentar