TROTOAR.ID,MAKASSAR – Persoalan jual beli rumah dengan pihak Developer PT. Mulia Utama Prima, kini berbuntut panjang. dimana, PT. MUP dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Muh. Yusuf sekalu pelapor, merasa dirugikan oleh pihak perusahaan PT. MUP. lantaran pihak Developer tidak menunaikan kewajiban mengembalikan sejumlah uang kepada dirinya selaku konsumen, sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Pihak Developer yang menjanjikan 1 unit rumah kepadanya, yang dimana dalam prosesnya telah dibayar lunas dengan uang muka (DP) sebesar 6 juta rupiah, sampai hari ini tak nampak.
Disamping itu, dirinya mengaku pernah ditawari rumah yang lainnya. dimana rumah yang awalnya menjadi perjanjian itu tak kunjung selesai. akan tetapi dirinya mesti membayar tambahan uang sebesar 24 juta rupiah dengan alasan biaya peningkatan mutu dan telah dibayar lunas olehnya.
“Menurut Developer kalau rumah subsidi tidak ada kramik dan plafon olehnya saya diminta bayar 24 juta ini untuk biaya peningkatan mutu dari standar rumah subsidi ke standar layak yakni pengadaan fasilitas kramik dan plafon. Alhamdulillah, ini saya angsur selama setahun dan sudah lunas” ucap Yusuf, Selasa (1/8/2019).
Lanjutnya, Muh Yusuf menuturkan, bahwa persoalan ini berawal pada tahun 2014 hingga 2019, selama itu tak ada satupun pihak Developer menghubungi dirinya.
Disamping itu ia pun sempat meminta Kepada pihak Developer perihal Berita Acara Kesepakatan (BAK), dimana dalam pemutusan ada pengembalian dana.
Hal itu pun dituangkan dalan surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pihak PT. MUP dalam estimasi waktu tanggal 29 juni 2019 (maksimal waktu pengembalian dana).
Namun, PT. MUP tak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut sampai saat ini. sehingga ia meminta kejelasan persoalan yang menimpanya ke BPSK Makassar.
“Bunyinya dana dari 30 juta yang sudah saya setorkan akan dikembalikan 25,5 juta paling lambat 29 juni 2019, tetapi molor sampai hari ini. Karena itu saya melaporkan persoalan ini ke BPSK.” cetus Yusuf.
Dirinya pun berharap kepada pihak PT. MUP agar segera menyelesaikan permasalahan ini, dimana dirinya hanya menuntut hak sebagai konsumen.
“Saya berharap pihak PT Mulia Utama Prima mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, karena saya sudah cukup sabar menunggu selama kurang lebih 5 tahun. Saya hanya ingin uang saya dikembalikan.” tandasnya.
Diketahui, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Makassar, batal menggelar perkara sengketa konsumen antara Muh Yusuf dengan PT Mulia Utama Prima (PT. MUP), Kamis (01/8/19) kemarin.
Batalnya sidang ini disebabkan pihak Direktris Hj Nurul Huda Ilyas yang juga owner dari PT MUP tidak hadir.
“Majelis sudah sampaikan bahwa sidangnya ditunda hingga minggu depan,” terang Kabid Perlindungan Konsumen (Perlinkon) Disdag Makassar Sri Rejeki, Kamis (1/8/2019).

Terpisah dari itu, Pihak Developer PT. MUP saat hendak ditemui dan menanyakan ke Kantornya yang beralamat dijalan Topaz Makassar, tampak sunyi dan tak ada aktifitas didalamnya.
Direktris PT. MUP, Hj. Nurul Huda Ilyas yang dikomfirmasi trotoar.id lewat via telepon, Jumat (2/8/2019) pun tak kunjung menjawab. (rin)




Komentar