Categories: News

Margarito Sebut Pencopotan Pejabat Pemprov Sulsel Melanggar Asas Keadilan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pencopotan sejumlah pejabat pratama di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan aturan dan UU 23

Sebab dalam mencopot seorang pejabat harus melalui beberapa tahapan seperti yang tertuang dalam PP tentang manajemen ASN dan UU ASN 

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam keterangannya beberapa waktu lalu di sidang hak angket menjelaskan, proses pemberhentian seorang pejabat pratama harus terpaksa merujuk pada sistem dan aturan perundang-undangan. 

“Di dalam UU sudah jelas dan tegas pemberhentian pejabat harus berasas keadilan dan objektivitas, ” Kata Margarito dalam pandangannya di sidang hak angket

Apa lagi pemberhentian seorang pejabat, yang berdasar pada rekomendasi KPK, itu harus tertuang dalam SK pencopotan. 

Dan di UU 23 tahun 2014 juga kata dia sudah tegas mencantumkan prinsip keadilan, dan tidak semenah-menah dalam mengambil kebijakan yang mengatasnamakan diskresi. 

“Dalam UU 23 tahun 2014 dan UU 30 tahun 2014, dibuat atas asas keadilan,  dan terkait pencopotan yang mengatasnamakan rekomendasi KPK Cek saja jika di SK apakah ada kalimat atas rekomendasi KPK,” Kata Margarito

Sehingga menurutnya pencopotan sejumlah pejabat di Pemprov Sulsel juga tidak bisa  semena menang mencopot pejabat atas dasar suka atau tidak suka, karena semua diatur dalam perundang-undangan. 

Meskipun menggunakan hastag diskresi yang melekat pada jabatan kepala daerah, tidak serta merta semua dapat digunakan karena ada asas keadilan yang menjadi dasar berlakunya diskresi. 

“Penggunaan diskresi juga diatur dalam UU,  jadi diskresi tidak dapat digunakan begitu saja, karena lagi-lagi saya bilang asas keadilan yang menjadi faktor penggunaan diskresi,” Pungkasnya. (***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

2 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

6 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

6 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

7 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

7 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

8 jam ago

This website uses cookies.