TROTOAR.ID, MAKASAR — Tepat pukul 20.00 Wita, Mustagfir Sabri Alias Moses meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar setelah putusan PK Mahkamah Agung 151 PK/PID.SUS.2019 diterima oleh Kalapas Makassar
Usai dinyatakan bebas, Moses langsung menuju ke kediamannya yang berada di kompleks Tabaria Makassar, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Sebelum meninggalkan lapas, Moses terlebih dahulu melaksanakan Salat Isya di dalam lapas bersama dengan sejumlah warga binaan lapas kelasbI Makassar.

Setiba rumahnya, Moses langsung menyapa sejumlah keluarga dan kerabat yang telah menanti kehadiran moses setelah dinyatakan bebas dari segala tuduhan kepadanya.
Hingga satu persatu kerabat Moses mulai berdatangan di kediamannya untuk memberikan ucapan selamat kepada mantan legislator DPRD kota Makassar..
Diketahui Moses telah menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan setelah dirinya dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pijak Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hingga akhirnya tanggal 15 Juli 2019, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali Kuasa Hukum Moses, Irwan Muin yang mengajukan PK pafa 27 Maret dan diputuskan PK dikabulkan pada 15 Juli 2019.(***)




Komentar