Pakar Hukum, Pemerintahan NA Terbukti Melanggar UU

Suriadi
Suriadi

Kamis, 15 Agustus 2019 23:00

Suasana Sidang Pansus Hak Angket
Suasana Sidang Pansus Hak Angket

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Guru besar Hukum tata negara universitas Hasanuddin Makassar Prof Alimuddin ilmu mengungkapkan pemerintah provinsi dalam sejumlah kebijakan yang diambil bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal tersebut diungkapkan Alimuddin Ilmar selaku ahli yang digunakan pansus hak angket DPRD Sulsel dalam melakukan penyelidikan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. 

“Kalau berdasarkan kajian kami yang merujuk pada fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terperiksa, kebijakan pemerintah bertentangan dengan peratura perundang-undangan yang berlaku,” Kata Prof Aminudin Ilmar

Aminuddin ilmar juga menyebut pelanggaran UU yang dilakukan baik Gubernur maupun Wakil gubernur cukup banyak, seperti UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, UU ASN Nomor 5 tahun 2014, UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014 

Serta peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, keputusan presiden dan beberapa hal yang mengatur sistem pemerintahan daerah. 

Dirinya mengatakan dari hasil dugaan pelanggaran tersebut dan kesimpulan yang dibuatnya akan diserahkan ke pansus hak angket untuk  selanjutnya pansus yang akan mengambil keputusan, sebab dirinya cuma diminta menyesuaikan hasil BAP dan fakta persidangan untuk dibuat pandangan yuridisnya (hukum) 

Mengenai apa hasil rekomendasi pansus, lanjut Aminuddin Ilmar bukan wilayah kerjanya untuk menyampaikan hal tersebut, sebab hasil kajian dan pandangan hukumnya akan dibacakan pansus angket dalam sidang finalisasi. 

“Kami cuma diminta pandangan hukum berdasar BAP dan fakta persidangan, yang hasil kesimpulan kami bersama diserahkan ke pansus, ” Jelasnya.

Disisi lain sekretaris pansus hak angket DPRD Sulsel Arum Spink mengatakan, usulan yang bersifat rekomendasi masih dibahas dalam rapat finalisasi pansus hak angket. 

“Nanti putusan akan dibacakan dalam rapat finalisasi pansus angket, bisa mengarah pada rekomendasi ke Mahkamah Agung, bisa Ke APH, dan juga bisa ke mendagri,” Kata Arum Spink. 

Akan tetapi hasil dari pansus yang digelar hingga saat ini masih membacakan hasil BAP terhadap 51 pihak terperiksa, dan keputusannya juga akan mengacu pada pandangan yuridis oleh tim ahli yang disampaikan ke pansus hak angket 

Namun dirinya juga tidak menuntut kemungkinan jika dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan opsin rekomendasi  pansus akan dilakukan dengan asas musyawarah dan paling pahitnya bisa mengarah ke voting. 

“Tergantung nantinya teman-teman di pansus, apakah hasil rekomendasi yang kami hasilkan ini disepakati dengan cara musyawarah atau voting,” Jelasnya. 

Setelah rekomendasi pansus ditetapkan maka hasilnya akan diserahkan keponakan DPRD yang kemudian akan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sulsel yang rencana di gelar Jumat besok. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...