TROTOAR.ID, MAKASSAR Panitia Khusus (Pansus) hak angket telah mengakhiri tugasnya dan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Oeh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Hingga ada tujuh poin rekomendasi yang dihasilkan pansus dan akan dibahas dalam rapat paripurna hak angket yang sebentar lagi akan digelar
Tujuh poin rekomendasi pansus hak angket tersebut adalah :
- Mengusulkan dilakukannya pencopotan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, untuk dinilai oleh Mahkamah Agung (MA)
- Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan
- Mengusulkan kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.
- mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat
- Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
- Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan prtama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku
- Serta meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Komentar