
JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nusron menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/2026) siang.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Dalam perkara ini, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK juga menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan memanggil Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap pihak tertentu bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Di tengah proses hukum itu, Nusron berharap penyidikan KPK menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal di lingkungan ATR/BPN, khususnya dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Nusron tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya mengenai isu kepemilikan uang sekitar Rp100 miliar yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Ia memilih menekankan komitmen kementeriannya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan pelayanan pertanahan tetap berlangsung.
Kasus dugaan suap HGB Bogor kini masih dalam tahap penyidikan KPK. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami alur pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.

