Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Menjadi Terperiksa Dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel nenerapa Waktu Lalu
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketika nantinya rapat Pimpinan DPRD menyepakati rekomendasi pansus dibawa ke Paripurna, diprediksi mayoritas Fraksi akan menyepakati apa yang menjadi keputusan Pansus angket
Dan apa yang direkomendasikan pansus angket disepakati, maka selangkah lagi Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan dapat menduduki posisi sebagai Gubernur Sulsel, bila mana nantinya usulan pemakzulan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun sebelum itu, ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui DPRD, termasuk memenuhi syarat kuorum Paripurna pengambilan keputusan yakni ¾ dari 85 anggota DPRD Sulsel atau 64 kehadiran anggota.
Setelah kuorum tersebut tercapai, maka ⅔ dari anggota yang hadir (64) kemudian akan menyatakan setuju atau tidak dari apa yang menjadi rekomendasi Pansus Angket DPRD Sulsel
Dan jika syarat ⅔ menyepakati maka, apa yang menjadi keputusan pansus angket akan menjadi keputusan DPRD yang kemudian keputusan tersebut diusulkan ke MA untuk melakukan pembuktian hukum usulan DPRD melakukan pemakzulan.
Akan tetapi sebelum menjadi keputusan DPRD, terlebih dahulu anggota DPRD Sulsel kembali akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang menjadi penentu dari apa yang menjadi rekomendasi pansus angket.
Dimana ada beberapa poin pada rekomendasi Pansus angket, terkait lima isu yang mendorong terbentuknya pansus angket hingga 20 anggota Pansus melakukan penyelidikan, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Hingga akhirnya dalam proses penyelidikan pansus hak angket DPRD Sulsel yang digelar sejak 8 Juli 2018, menemukan sejumlah fakta pelanggaran, termasuk fakta pelanggaran UU, dan indikasi terjadinya tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada pemerintahan saat ini
Ketua pansus hak angket Kadir halid menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah fakta pelanggaran UU yang mengakibatkan sistem pemerintahan tidak berjalan maksimal, dan berdampak pada lambatnya realisasi APBD yang berdampak pada luas pada kehidupan masyarakat.
“Ada beberapa pelanggaran yang kita temukan selama proses penyelidikan, termasuk pelanggaran UU Pemda ASN dan Administrasi, tentang dibentuknya TGUPP Staf Khusus,” Kata Kadir Halid
Namun sebelum diputuskan dalam Paripurna, rekomendasi pansus angket terlebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan DPRD untuk menyampaikan hasil. Kerja pansus angket dalam rapim tersebut
Rapat paripurna DPRD sendiri diagendakan digelar senin 19 Agustus, yang mana sebelumnya rapat paripurna penetapan rekomendasi pansus angket diagendakan digelar pada jumat 16 Agustus namun batal digelar dikarenakan adanya beberapa perbaikan redaksi dari resume hasil pemeriksaan pansus angket DPRD Sulsel. (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.