Trotoar.id,Makassar – Kasus pengeroyokan yang dialami salah seorang aktifis Anti Korupsi di Makassar oleh oknum yang diduga anggota Polisi membuat geram Ketua Dewan Pusat LSM APAK RI.
Mastan menegaskan akan mengawal terus laporan pengeroyokan yang meninpa anggotanya tersebut hingga proses pemeriksaan saksi-saksi yang tengah didalami Polsek Biringkanaya Makassar.
“Supaya proses pemeriksaan saksi yang sedang berjalan bisa terlaksana sesuai mekanisme dan prosudur sebagaimana diatur dalam KUHP, “ujarnya saat menggelar komfrensi pers di salah satu cafe, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga :
Bukan hanya sampai disitu, laporan perihal pengeroyokan yang dialami anggotanya dimana diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi telah sampai ditangan Propam Polrestabes Makassar.
“Kami sangat berharap agar supaya kasus ini dikawal terus sama Propam sampai dilimpahkan di Kejaksaan kerena kami yakin dan Percaya kalau Propam turun tangan untuk memantau proses pemeriksaan yang sedang berlansung, “tambahnya.
Disamping itu, dirinya mengungkapkan bahwa bukti perunjuk yang telah diamankan oleh pihak penyidik, sekiranya dapat memperjelas kejadian yang sebenarnya.
“CCTV yang sudah diambil penyidik sebagai bukti petunjuk bisa memperjelas kejadian yang sebenarnya dan saksi yang sedang diambil BAP nya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, “jelasnya.
Namun, jika dalam penyidikan, ada indikasi bahwa saksi memberikan keterangan palsu. Mastan menekankan akan melaporkannya dengan Pasal 242 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Kalau misalnya tiba-tiba CCTV itu rusak berarti ada orang yang sengaja menghapusnya sebagaimana kemarin ada salah satu tukan Ojek yang sempat mendengar ada orang datang di Pos Securty ingin menghapus isi CCTV tersebut, “tuturnya.
Terlepas dari itu, Ketua Dewan Pusat LSM APAK RI ini pun berharap agar proses yang tengah berjalan ini dapat terlaksana sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kasus ini dapat terang benderang.
“Maka kami sangat berharap minggu depan sudah terpenuhi Pasal 170 Ayat (2) angka 1 dan sudah ada Kepastian Hukum tentan Status Para Pelaku, “tutupnya.
Sebelumnya, Yusri Paneddu (41) seorang Warga jalan Boulevard Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya ini mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa oknum yang diduga anggota polisi.
Akibatnya, Yusri menderita luka lebam dipundaknya. Atas kejadian itu, dirinya pun mengaku telah melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Biringkanaya. dengan LP Nomor: 1647/VII/2019/Polrestabes Makassar/Polsek Biringkanaya tertanggal 13 Juli 2019.
Terpisah dari itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Suardi saat dikonformasi mengatakan, bahwa proses penyelidikan sementara berjalan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
“Kita tetap atensi laporan tersebut secara profesional, Sementara prosesnya masih tahap lidik, adapun saksi-saksi yang diperiksa saat ini berjumlah 9 orang saksi, “ungkapnya, Kamis (22/8/2019). (rin)
Komentar