TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Fraksi Gerindra Marjono sepakat jika draf dalam rekomendasi pansus angket DPRD Sulsel terkait pemberhentian dihilangkan, sebab DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah.
“Kita difraksi sudah sepakat tidak ada kalimat pemberhentian, karena pemberhentian bukan kewenangan DPRD,” Kata Marjono
Marjono juga menjelaskan posisi DPRD dalam menyikapi dugaan pelanggaran UU, cuma sebatas mengusulkan, hasil penyelidikan pelanggaran ke Mahkamah Agung untuk di uji
Setelah hasil pengujian dari MA barulah nantinya akan dibahas kembali di DPRD untuk diputuskan dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dan dari hasil keputusan tersebutlah, DPRD nantinya menentukan sikap atas putusan MA nantinya.
“Kita di DPRD tidak punya hak melakukan pemberhentian, kita cuma mengusulkan pengujian dugaan pelanggaran UU yang kemudian di ujian di MA dan hasil MA nantinya akan disikapi kembali DPRD, ” Ungkapnya
Jelas kata di Fraksi Gerindra akan dorong perbaikan sistem pemerintahan yang ada di pemprov Sulsel termasuk dengan mendorong pembubaran TGUPP dan Staf khusus Gubernur Sulsel
Termasuk poin usulan penegakan hukum terkait adanya indikasi dugaan permainan sejumlah proyek pengadaan yang ada di pemprov Sulsel.
“Kalau APH kita serahkan saja kepada penegakan hukum, yang menindakinya, kita cuma sebatas kemenangan melakukan penyelidikan berdasarkan aturan yang berlaku,” Ungkapnya




Komentar