Ini Pandangan Fraksi PAN dan Gerindra, Terkait Pansus Angket

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 22 Agustus 2019 16:06

Ketua KNPI Sulsel Imran Ek aSaputra Bersa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Ketua KNPI Sulsel Imran Ek aSaputra Bersa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Fraksi Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi rekomendasi Pansus hak angket yang akan kembali dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Sulsel Jumat besok 

Anggota Fraksi PAN Husmaruddin mengungkapkan fraksinya dengan tegas menolak jika pansus merekomendasikan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

Namun untuk pembinaan (sekolahkan) yang dilakukan kemendagri, PAN menyepakati hal tersebut mengingat salah satu poin pembinaan dilakukan kemendagri merupakan rekomendasi Pansus angket 

“Kalau mengarah ke MA atau Pemakzulan kami tegaskan menolak kami menolak, tapi jika dilakukan pembinaan atau disekolahkan kemendagri kami menerima usulan tersebut, ” Kata Usmaruddin 

Usmaruddim mengakui hal tersebut sudah menjadi pandangan Fraksi PAN yang akan disampaikan dalam rapat pimpinan sebelum paripurna digelar. 

Terkait rekomendasi yang bersifat teknis PAN mengikut apa yang nantinya menjadi keputusan dalam rapat Pimpinan dan paripurna DPRD Sulsel 

Berbeda dengan Fraksi PAN, Gerindra juga mengaku sepakat jika rekomendasi Pansus menghilangkan kalimat pemberhentian atau pemakzulan, tetapi PAN sepakat jika pengujian dugaan pelanggaran UU dorong ke MA sebagai lembaga berkompeten dalam hal tersebut 

“Kita juga tidak sepakat jika ada usulan pemberhentian, sebab bukan wilayah DPRD untuk hal tersebut, silahkan diuji dinMA apakah ada, kalau sudah ada hasil uji MA barulah HMP bisa memutuskan, ” Kata Marjono anggota FRaksi PAN. 

Selain itu, Marjono menambahkan jika itu merupakan pandangan Fraksi Gerindra untuk disampaikan dalam rapat besok, sebab kami menilai usulan pemberhentian bukan kewenangan DPRD. 

Dan terkait dengan usulan penegakan hukum, marjono berharap agar lembaga penegak hukum KPK, Kepolisian dan kejaksaan harus masuk ke slama rana dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pihak di pemprov Sulsel. 

 Komentar