TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Imran Tenri Tata meminta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Komiisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Mengingat rekomendasi KASN tersebut merupakan keputusan intitusi negara, yang menganggap adanya dugaan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah yang dilakukan atas pemberhentian sejumlah pejabat tinggi pratama.
“Gubernur harusnya tidak melakukan penolakan seperti yang diungkapkannya, sebab apa yang dihasilkan oleh rekomendasi KASN adalah perintah, yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” Kta imran Tendri Tata
Hingga disebutkan, Gubernur harusnya juga dapat memberi contoh yang baik terhadap tata kelola pemeritahan di Sulsel, dengan mentaati aturan dan sistem yang menhghatur tata kelola pemerintahan
Olehnya itu sistem pemerintahan, yang dilakukan harus taat pada tatanan dan regulasi yang ,mengatur proses pemerintahan selama ini.
“Gubernur harus memberi contoh yang baik dalam proses pemerintahan, termasuk dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, agar kedepan proses ppemerintahan berjalan sesuai dengan apa yang diatur dalam aturannya,” ungkapnya
Imran mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan KASN tidak berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah Kota Makassar, yang mana pada waktu itu Gubernur sendiri yang meminta untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
“Jadi apa bedanya rekomendasi KASN yang ada di Pemkot Makassar, dengan yang ada di Pemprov Sulsel, masa yang dimakassar dijalankan, Provinsi tidak mau dijalankan,”Pungkasnya (UPi)




Komentar