TROTOAR. ID, JAKARTA — Sebanyak 575 Anggota DPR RI resmi dilantik sebagai wakil rakyat yang berasal dari berbagai partai politik.
Selain mendapat fasilitas yang super Wow, anggota DPR RI, dan DPD juga memikirkan pendapatan resmi yang membuat sejumlah, lah orang mengejar kursi sebagai wakil rakyat.
Selain gaji, para Anggota DPR juga akan mendapatkan tunjangan yang cukup super. Dan berdasar Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015
Baca Juga :
Dimana untuk gaji pokok anggota sebesar Rp4.2 juta, selain itu tunjangan negara juga memberikan anggaran sebesar Rp420 ribu per bulan untuk tunjangan istri, tunjangan anak Rp168 ribu, uang Sidang Rp 2 Juta
Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp Tunjangan Jabatan, 9.7 juta tunjangan Beras Rp 198 ribu dan tunjangan PPH sebesar Ro1. 729.608 yang diterima setiap bulannya
Selain itu para anggota DPR RI juga berhak mendapatkan tunjangan Komunikasi, tunjangan Kehormatan tunjangan perumahan dan beberapa tunjangan yang jumlahnya jutaan rupiah
Berikut rincian tambahan tunjangan tersebut:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
Baca juga: Uang Pensiun Rp 3,8 Juta, Fahri: Lebih Kecil dari Penghasilan Istri
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
(Sumber.dtk)




Komentar