Metro

Gegara Nasi Bungkus, Tujuh Karyawan PT Aksara Grafika Makassar di PHK

Trotoar.id,Makassar – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami beberapa orang karyawan percetakan PT Aksara Grafika Makassar kini memasuki babak baru.

Dimana sebanyak tujuh karyawan PT Aksara Grafika Makassar diberhentikan secara sepihak telah mengadukan persoalan yang dialaminya ke kantor konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Andi Malanti, SH selaku Kuasa Hukum ketujuh karyawan tersebut mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam proses PHK yang dilakukan PT Aksara Grafika Makassar kepada kliennya.

Bagaimana tidak, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara menganjurkan alias menyuruh mengundurkan diri ke tujuh pekerja tersebut namun hanya empat yang buat.

Ditambah lagi, bahwa dasar PT Aksara Grafika Makassar melakukan pemutusan hubungan kerja adalah adanya sangkahan penerimaan uang atau jasa dari costamer, namun ketujuh pekerja tersebut sama sekali TDK menerima uang dari costaemer.

Lebih dalam lagi, Andi Malanti mengungkapkan bahwa pemecatan yang didasari buku panduan perusahaan dimana Peraturan Perusahaan terdapat poin yang lagi-lagi didapati adanya kejanggalan didalamnya.

“Merujuk pasal 59 PP peraturan perusahaan dimana PP tersebut belum sah alias ilegal yang dibagikan kepada pekerja, mengapa saya katakan demikian karena PP tersebut belum di SK kan dan di stempel oleh pihak yg berwenang, “ungkapnya saat dikomfirmasi Trotoar.id, Rabu (16/10/2019).

Salah satu karyawan yang di PHK pun mengungkapkan kronologis dirinya diberhentikan oleh perusahaan tempat ia berkerja. dimana dirinya dikenakan sanksi PHK oleh PT Aksara Grafika Makassar dengan alasan telah melanggar peraturan perusahaan yang berlaku.

Dirinya menceritakan, bahwa awalnya perusahaan mendapat orderan cetakan, alhasil dari orderan tersebut dirinya bersama rekannya diberi ucapan terima kasih berupa nasi bungkus yang dinikmatinya bersama seluruh rekannya yang berjumlah sepuluh orang.

“Usai bekerja kami makan bersama seperti biasa, namun sayangnya makan bersama itu berakibat pemecatan dari perusahaan, “ucap Iwan Muchtar.

Iwan menambahkan, dari ketujuh karyawan yang dikenakan PHK, ada salah satu karyawan yang tidak ikut menikmati tapi tetap di PHK oleh perusahaan.

“Banyak yang makan, termasuk supervisor dan security, tapi hanya kami yang di PHK, tiga orang masih tetap bekerja, ada juga kasian kenak PHK padahal tidak nanikmati itu makanan, apalagi terima uang, ini tidak adil saya rasa, “cetusnya.

Ditempat terpisah, Kadis Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan saat dikomfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan siapapun berhak untuk mengadu ke Disnaker.

“Kalau ada ketidakadilan, silakan melapor ke pihak kami, nanti kami akan tindaki, ” ungkapnya. (Adi)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

1 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

1 jam ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

1 jam ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

1 jam ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

1 jam ago

Wabup Barru Buka Musorkab KONI, Tekankan Pembinaan Atlet dan Sinergi Cabor

BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…

1 jam ago

This website uses cookies.