TROTOAR.ID, JENEPONTO — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kantor Daeng Pasewang resmi menjadi penghuni Hotel prodeo.
Ketiganya dijebloskan oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Rabu 20 November 2019.
“Hari ini ketiga tersangka kita inapkan di Hutan kelas IIB Jeneponto, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati, ” Kata Kasipidsus Kejari Jeneponto Saut Mula-mula
Baca Juga :
Ketiganya merupakan pejabat di RSUD Lanto Daeng Pasewang H Saharuddin selaku Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang tahun 2013, Hj Saleha selaku PPTK kegiatan tersebut dan Kaharuddin selaku bendahara tahun 2013
Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan dan mereka semua di jerat pasal 2, 3 dan 9 undang-undang Tipikor, sebab ketiganya dianggap terbukti telah merugikan negara negara sebanyak delapan ratus delapan puluh juta lebih.
“Dari perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp 880.060. 561 berdasarkan hasil audit BPK RI ” ungkap Saut.




Komentar