8 Januari Bawaslu Larang Pemda Lakukan Mutasi Pejabat

Suriadi
Suriadi

Kamis, 02 Januari 2020 19:41

Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Sulawesi Selatan meminta kepada pemerintah daerah yang ikut menggelar pilkada untuk melakukan mutasi pejabat negara. 

Hingga Bawaslu Sulsel mengeluarkan surat edaran larangan mutasi jelang pilkada kepada 12 Daerah di Sulsel yang menggelar pilkada 23 September 2020.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan surat edaran tersebut telah dikirim ke pemerintah Daerah. 

“Suratnya telah kami kita. Ke Pemerintah Daerah yang menggelar pilkada, ” Kata  Saiful Jihad 

Saiful Jihad mengatakan himbauan tersebut disampaikan agar calon petahana tidak melalukan mutasi pejabat, kecuali mutasi jabatan mendapat izin dari kementrian dalam negeri 

Larangan melakukan Mutasi akan efisien diterapkan pada  8 Januari, pencegahan tersebut diambil agar kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan kewenaangan  untuk kepentingan politik pilkada. 

Aturan tersebut juga tertuang dalam  pasal 71 UU Pilkada dan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana dan dapat di diskualifikasi 

Dalam pasal tersebut juga berbunyi  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 Komentar