TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan meminta kepada pemerintah daerah yang ikut menggelar pilkada untuk melakukan mutasi pejabat negara.
Hingga Bawaslu Sulsel mengeluarkan surat edaran larangan mutasi jelang pilkada kepada 12 Daerah di Sulsel yang menggelar pilkada 23 September 2020.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan surat edaran tersebut telah dikirim ke pemerintah Daerah.
“Suratnya telah kami kita. Ke Pemerintah Daerah yang menggelar pilkada, ” Kata Saiful Jihad
Saiful Jihad mengatakan himbauan tersebut disampaikan agar calon petahana tidak melalukan mutasi pejabat, kecuali mutasi jabatan mendapat izin dari kementrian dalam negeri
Larangan melakukan Mutasi akan efisien diterapkan pada 8 Januari, pencegahan tersebut diambil agar kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan kewenaangan untuk kepentingan politik pilkada.
Aturan tersebut juga tertuang dalam pasal 71 UU Pilkada dan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana dan dapat di diskualifikasi
Dalam pasal tersebut juga berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.




Komentar