TROTOAR. ID, JAKARTA –– Pengadilan tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta terhadap terdakwa mantan ketua umum PPP Romahurmuziy
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim pengadilan Tipikor dalam sidang vonis terhadap Romahurmuziy
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Baca Juga :
Dalam sidang vonis majelis hakim menilai, mantan ketua umum PPP menilai Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 416,4 juta. Suap yang diterima Romy terkait dengan Jabatan di kementerian agama
Suap yang diterima Romi seperti dilansir kumparan.Com dalam dua tahap dimana tahap pertama Romy menerima uang sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Harus Hasanuddin
Kemudian di tahap kedua Romy kembali menerima uang sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Hingga Hakim menetapkan Romy terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (***)




Komentar