Eksistensi Gubernur Sulsel Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 25 Januari 2020 17:57

Eksistensi Gubernur Sulsel Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

TROTOAR.ID, MAKASSAR, –Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (DPD ADHI) Provinsi Sulsel menggelar seminar nasional dengan tema “Mewujudkan Eksistensi Kelembagaan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah”.

Topik utama ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Peraturan dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dimana terbitnya PP No. 33/2018 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan
Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah. Gubernur selaku Kepala Daerah merupakan wakil dari pemerintah pusat menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelenggaran pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah.

Selama ini pelaksanaan tugasnya sudah berjalan, tetapi bentuk kelembagaannya yang konkrit sesuai PP belum ada. Sehingga perlu adanya pembentukan kelembagaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang didanai oleh APBN.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulsel, Buka Pertandingan Olahraga HUT Sulsel ke-355

Seminar yang digelar di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu, 25 Januari 2020 ini dihadiri langsung Gubernur Sulsel, Prof. HM Nurdin Abdullah langsung dan juga sejumlah kepala daerah kabupetan/kota.

Adapun nara sumbernya adalah MenpanRB, Tjahjo Kumolo dan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Abrar Saleng.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel mengatakan bahwa seminar ini tentu sangat bermanfaat bagi gubernur untuk memberikan rekomendasi.

Ia menyampaikan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ia meminta agar balai-balai atau wakil-wakil kementerian yang ada di provinsi untuk aktif termasuk dalam hal penanganan kebencanaan.

Selanjutnya, Nurdin menyampaikan bahwa Sulsel kebagian sekian triliun rupiah untuk kegiatan yang dibiayai oleh APBN namun kadang belum tentu menjadi prioritas provinsi.

“Kadang belum tentu jadi kebutuhan daerah, ada yang lebih prioritas. Oleh karena itu kami berharap seminar ini bisa memberikan rekomendasi. Bahwa, seandainya pusat dan daerah berkolaborasi, saya kira anggaran kita akan cukup,” kata Nurdin Abdullah.

Baca Juga  Bentuk Relawan di 15 Kecamatan, SAdAP Komitmen Menangkan Dilan 2020

Ia menekankan agar gubernur dan Pemprov mulai dari perencanaan sudah bisa dilibatkan, minimal pada tahap, bisa duduk bersama untuk berbagi tugas dalam mengerjakan program.

Di Sulsel hal ini dilakukan dengan kabupaten/kota. Provinsi mengasistensi bahwa APBD yang dimiliki dimana seluruh kegiatan fisik dilakukan di kabupaten/kota.

“Sehingga sangat penting untuk kita berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” sebutnya.

Sementara itu Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa program pemerintahan perlu dikoordinasikan. Baik program pusat dan daerah yang dianggarkan mengganggarkan harus dipastikan bahwa program tersebut bisa selesai dan tepat waktu. Dan dan evaluasi perlu dilakukan.

Tjahjo Kumolo memaparkan kondisi pemerintahan dan ASN di Indonesia. Mantan Mengdari ini mengatakan bahwa tugas utama Gubernur adalah memastikan kebijakan pemerintah pusat berjalan dengan baik.

Baca Juga  Nurdin Abdullah Nikmati Sensasi Permandian Air Panas Lejja di Malam Ha

“Tugas utama gubernur adalah memastikan kebijakan pemerintah pusat berjalan baik di daerah,” tegasnya.  

Selain itu, tugas gubernur adalah melakukan sinkronisasi dengan bupati dan walikota. Untuk ASN juga diharapkan mereka tidak terpengaruh dengan suasana politik yang ada di daerah.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Abrar Saleng menyampaikan, ada dua fungsi gubernur fungsi dekonsentrasi dan fungsi desentralisasi.

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

“Dan kita bicara fungsi dekonsentasi saat ini,” ujarnya.

Abrar menyebutkan fungsi pemerintahan melindungi, melayani dan memberdayakan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. ini tugas pemerintahan yang mulia.

“Urusan pemerintah pusat di daerah yang dilaksanakan oleh pejabat gubernur sebagai pejabat dekonsentrasi sekaligus pejabat desentaralisasi,” sebutnya.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2026 23:18
Jelang Pelantikan Golkar Sulsel, Bendera dan Baliho Bahlil-IAS Hiasi Jalanan Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Suasana Kota Makassar mulai semarak menjelang pelantikan pengurus Dewan Pimpinan...
Politik23 Oktober 2026 21:36
Golkar Sulsel Menguningkan Makassar, Konsolidasi Politik dan Ujian Empati kepada Warga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Akhir pekan ini, Makassar bukan sekadar menjadi panggung konsolidasi Partai Gol...
Metro23 Oktober 2026 19:49
Naoemi Octarina Pimpin Delegasi Sulsel, Perkuat Sinergi Dekranasda, PKK, dan Posyandu
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO DENPASAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi program pemberdayaan ma...
Politik23 Oktober 2026 17:33
Ribuan Kader Golkar se-Sulsel Bakal Tumpah Ruah di Makassar, Ingin Bertemu Langsung Bahlil
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan kader Partai Golkar dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ...