
TROTOAR.ID, JAKARTA — Satu personil Densus 88 anti teror Mabes Polri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, lantaran polisi berpangkat Brigadir Polisi diduga terlibat dalam jual beli senjata api.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri
‘Dia (Brigadir Haris Halilintar) telah kami masukkan dalam daftar DPO, danasih melakukan pencarian terhadapnya, ” Kata Kombes Asep dilansir Okezone. Com

Dijelaskannya, Brigadir Haris terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743, dengan cara menjual kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
Selain penjualan senjata dinas miliknya Harus juga masuk dalam daftar DPO Polda Kalimantan Barat, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil milik Entoh Bin Mamat berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor:LPI21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SkBanjar tanggal 14 April 2019.
Diketahui Brigadir Haris Halilintar sendiri bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Selain itu, pihaknya HH juga tidak melaksanakan kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan saat ini bulan Juli 2019.



Komentar