KNPI Sulsel Desak Kejati, Polda dan BKP Lakukan Audit Dana Hibah Untuk KNPI Sulsel Tahun 2019

Suriadi
Suriadi

Jumat, 31 Januari 2020 17:30

KNPI Sulsel
KNPI Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan versi Haris Pertama meminta aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian dan BPKP untuk mengaudit  penggunaan anggaran dana Hibah KNPI dari APBD Sulsel tahun anggaran 2016-2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris KNPI Sulsel Surahman Batara  dihadapan sejumlah wartawan di Makassar, Jumat (31/1/2020). 

Desakan ini dilakukan terkait pemblokiran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Noer Fajrieansyah.

Surahman mengatakan, SK Kepengurusan DPP KNPI Noer Fajriansyah yang terbit sejak 17 Januari 2019 telah diblokir oleh Kemenkumham setahun lalu, tanggal 21 Februari 2019. 

“Melihat problem ini, kami mendesak pihak Kejati dan Polda Sulsel serta BPK untuk melakukan audit serta penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah yang mengatasnamakan DPD KNPI Sulsel selama tahun 2019,” ujarnya.

Kata dia, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara sebab digunakan organisasi masyarakat yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.

Pihaknya juga menegaskan, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) 15 Februari 2019 sampai hari ini, DPD KNPI Sulsel dibawah kepemimpinan Andi Arham Basmin tidak pernah menggunakan anggaran yang bersal dari pemerintah.

“Sepeser pun tidak pernah menggunakan anggaran dari Pemprov. Kami KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Arham Basmin, dibantu atau tidak dibantu-pun kami terap jalan sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen menjalankan organisasi serta ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Sulsel, Imran Yusuf.  Kata dia, saat pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua organisasi yang berhimpun di KNPI soal pemblokiran SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah.

“Kami menyampaikan kepada semua pihak, dengan diblokirnya SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah, pemerintah pusat hingga daerah tidak lagi mencairkan dana hibah sebelum ada SK yang resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Sulsel, Andi Ifal Anwar SH MH menjelaskan, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Sehingga, kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan dan audit. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Digunakan oleh organisasi yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Juli 2026 23:51
Bawaslu Sulsel Gandeng Lima Organisasi Disabilitas, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Inklusif Tanpa Diskriminasi
MAKASSAR, Trotoar.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat komitmennya mewujudkan pemilu yang inklusif da...
Metro31 Juli 2026 21:16
Ketua TP PKK Makassar Pimpin Senam Jantung Sehat, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Aktif
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri, memimpin kegiatan Senam Jantung Sehat yang digelar Pokja IV...
Metro31 Juli 2026 21:13
Jelang Aturan Baru 1 Agustus, TP PKK Makassar Door to Door Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
MAKASSAR, Trotoar.id – Menjelang pemberlakuan kebijakan baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar bersama D...
Uncategorized31 Juli 2026 20:37
Munafri Kukuhkan FKLA Sulsel, Tegaskan Kerukunan Antarumat Beragama Jadi Fondasi Kemajuan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id  – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan modal utama dalam menjaga st...