KNPI Sulsel Desak Kejati, Polda dan BKP Lakukan Audit Dana Hibah Untuk KNPI Sulsel Tahun 2019

Suriadi
Suriadi

Jumat, 31 Januari 2020 17:30

KNPI Sulsel
KNPI Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan versi Haris Pertama meminta aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian dan BPKP untuk mengaudit  penggunaan anggaran dana Hibah KNPI dari APBD Sulsel tahun anggaran 2016-2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris KNPI Sulsel Surahman Batara  dihadapan sejumlah wartawan di Makassar, Jumat (31/1/2020). 

Desakan ini dilakukan terkait pemblokiran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Noer Fajrieansyah.

Surahman mengatakan, SK Kepengurusan DPP KNPI Noer Fajriansyah yang terbit sejak 17 Januari 2019 telah diblokir oleh Kemenkumham setahun lalu, tanggal 21 Februari 2019. 

“Melihat problem ini, kami mendesak pihak Kejati dan Polda Sulsel serta BPK untuk melakukan audit serta penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah yang mengatasnamakan DPD KNPI Sulsel selama tahun 2019,” ujarnya.

Kata dia, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara sebab digunakan organisasi masyarakat yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.

Pihaknya juga menegaskan, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) 15 Februari 2019 sampai hari ini, DPD KNPI Sulsel dibawah kepemimpinan Andi Arham Basmin tidak pernah menggunakan anggaran yang bersal dari pemerintah.

“Sepeser pun tidak pernah menggunakan anggaran dari Pemprov. Kami KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Arham Basmin, dibantu atau tidak dibantu-pun kami terap jalan sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen menjalankan organisasi serta ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Sulsel, Imran Yusuf.  Kata dia, saat pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua organisasi yang berhimpun di KNPI soal pemblokiran SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah.

“Kami menyampaikan kepada semua pihak, dengan diblokirnya SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah, pemerintah pusat hingga daerah tidak lagi mencairkan dana hibah sebelum ada SK yang resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Sulsel, Andi Ifal Anwar SH MH menjelaskan, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Sehingga, kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan dan audit. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Digunakan oleh organisasi yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Maret 2024 00:02
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA Kunjungi Kelompok Wanita Nelayan Fatimah Az-Zahra
Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, didampingi oleh sejumlah pengurusnya, turut serta dalam kunjungan Menteri Pember...
News27 Maret 2024 23:55
Di Depan Menteri PPPA, PJ Sekda Ungkap Program Longwis dan Jagai Anakta sebagai Upaya Keterlibatan Perempuan
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bi...
News27 Maret 2024 23:48
Yeni Rahman Ajak Warga Makassar Untuk Dalami Al-Qur’an di Bulan Suci Ramadhan
Yeni Rahman, Anggota DPRD Kota Makassar, mengajak warga Kota Makassar untuk lebih mendalami Al-Qur'an, terutama dalam bulan suci Ramadan....
News27 Maret 2024 23:37
Masyarakat Biringbulu Bangga Terhadap Pembangunan Pos Pelayanan Publik
Pos Pelayanan Publik (PPP) yang dibangun Pemerintah Kabuaten Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, Abdul...