KNPI Sulsel Desak Kejati, Polda dan BKP Lakukan Audit Dana Hibah Untuk KNPI Sulsel Tahun 2019

Suriadi
Suriadi

Jumat, 31 Januari 2020 17:30

KNPI Sulsel
KNPI Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan versi Haris Pertama meminta aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian dan BPKP untuk mengaudit  penggunaan anggaran dana Hibah KNPI dari APBD Sulsel tahun anggaran 2016-2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris KNPI Sulsel Surahman Batara  dihadapan sejumlah wartawan di Makassar, Jumat (31/1/2020). 

Desakan ini dilakukan terkait pemblokiran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Noer Fajrieansyah.

Surahman mengatakan, SK Kepengurusan DPP KNPI Noer Fajriansyah yang terbit sejak 17 Januari 2019 telah diblokir oleh Kemenkumham setahun lalu, tanggal 21 Februari 2019. 

“Melihat problem ini, kami mendesak pihak Kejati dan Polda Sulsel serta BPK untuk melakukan audit serta penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah yang mengatasnamakan DPD KNPI Sulsel selama tahun 2019,” ujarnya.

Kata dia, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara sebab digunakan organisasi masyarakat yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.

Pihaknya juga menegaskan, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) 15 Februari 2019 sampai hari ini, DPD KNPI Sulsel dibawah kepemimpinan Andi Arham Basmin tidak pernah menggunakan anggaran yang bersal dari pemerintah.

“Sepeser pun tidak pernah menggunakan anggaran dari Pemprov. Kami KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Arham Basmin, dibantu atau tidak dibantu-pun kami terap jalan sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen menjalankan organisasi serta ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Sulsel, Imran Yusuf.  Kata dia, saat pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua organisasi yang berhimpun di KNPI soal pemblokiran SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah.

“Kami menyampaikan kepada semua pihak, dengan diblokirnya SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah, pemerintah pusat hingga daerah tidak lagi mencairkan dana hibah sebelum ada SK yang resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Sulsel, Andi Ifal Anwar SH MH menjelaskan, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Sehingga, kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan dan audit. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Digunakan oleh organisasi yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga11 Juni 2026 23:54
Piala Dunia 2026: Format Terbesar Sepanjang Sejarah, Jadwal Padat dan Taruhan Global
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung selama lebih dari satu b...
Metro11 Juni 2026 23:35
Pemkot Makassar Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Difasilitasi Akses Modal
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat melalui per...
Internasional11 Juni 2026 23:24
Pembukaan Piala Dunia 2026: Megah, Sarat Pesan, dan Penuh Taruhan Global
MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan hiburan, melainkan panggung unjuk kekua...
Daerah11 Juni 2026 23:04
Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melalui penghargaan...