TROTOAR.ID, JAKARTA — Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Ketua dan anggota KPU RI di sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Lima Komisioner KPU Sulsel di dari Tujuh Komisioner disidang DKPP terkait persetujuan KPU Sulsel melakukan Pergantian calon anggota dewan terpilih periode 2019-2024 Partai Gerindra dengan Nomor perkara 06-PKE-DKPP / I / 2020
Kelima Komisioner KPU Sulsel serta Ketua dan Anggota KPU RI duga telah melakukan pelanggaran kode etik atas terbitnya persetujuan pergantian caleg terpilih oleh KPU
Apa lagi Misriyani Ilyas telah ditetapkan Oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai peraih suara terbanyak di dapil Sulsel 2;Dengan perolehan suara 10.057.namun batal di lantik dan digantikan oleh Muhammad Adam peraih suara terbanyak kedua.
Sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua DKP, Prof Muhammad dan Anggota serta dihadiri pihak terkait dari DPP partai Gerindra
Ketua KPU Sulsel dalam Keterangannya, menyebutkan pergantian disetujui oleh KPU Sulsel telah sesuai dengan prosedur dan berdasar pada prosedur hukum yang sah.
Bahkan keputusan pergantian juga dilakukan dalam Rapat Pleno pada tanggal 2 Desember 2019 tentang Rapat Calon Terpilih Pengadu.
“Pengambilan keputusan untuk melakukan pergantian kandidat harus melalui persetujuan konsultasi serta tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan,” kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Faisal menambahkan Rapat Pleno sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. Di sisi lain, terkait Tata Cara Pleno Melindungi Calon Anggota DPRTD Provinsi Sulawesi Selatan yang didalilkan oleh Pengadu dengan pasal 38 ayat (4) dan ayat (8) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.



Komentar