Trotoar.id,Makassar – Rapat dengar pendapat atau (RDP) membahas izin usaha penjualan minuman beralkohol di Aula Banggar DPRD Kota Makassar, Kamis (20/2/2020).
RDP kali ini dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Kota bersama para pelaku usaha ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar dan Wakapolres Pelabuhan serta Ketua Asosiasi Hiburan Malam.
Supratman mengungkapkan bahwa selaku anggota komisi A hadir sebagai fasilitator antara Pemkot Makassar dan pengusaha.
“Kami hanya fasilitator saja, sebagai penengah,”singkat Supra.
Disamping itu, Zaenal Dg Beta yang juga Komisi A DPRD Kota Makassar mengungkapkan bahwa yang menjadi permasalahan soal perizinan itu karena tidak berjalannya tim teknis.
“Saya pernah bilang ke Walikota bahwa jangan PTSP, semua penanggung jawab itu secara teknis dikembalikan di tempatnya masing masing, kalau mau baik ini penanggung jawabnya kembali Dinas Perdagangan,”jelasnya.
Disamping itu Hamza Hamid yang hadir dalam RDP juga mengatakan, sebelum diferifikasi soal perizinan oleh PTSP mestinya ditinjau dahulu.
“Selama PTSP yang menangani persoalan perizinan ini skplt ini sudah malas-malasan, “pungkasnya.




Komentar