Gedung KPK.
TROTOAR.ID, JAKARTA — Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 kasus korupsi yang ditangani ditingkat penyelidikan menjadi tanda tanya besar bagi publik, utamanya alasan mengapa KPK menghentikan 36 kasus tersebut.
Hingga anggota Komisi III dari fraksi PD Didik Mukrianto menanyakan langkah KPK menghentikan kasus yang sudah ditingkat penyelidikan tersebut.
“Kami publik ingin tahu apa alasan KPK menghentikan 36 kasus yang sudah berada ditingkat penyelidikan, ada apa dengan KPK,” Kata Didik Jumat 21 Februari 2020.
Didik menilai tindakan KPK menghentikan 36 kasus dugaan korupsi yang ditanganinya akan mengakibatkan KPK kehilangan kepercayaan dari masyarakat, mengingat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan sebagai lembaga yang mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta memerangi korupsi.
Ditambahkan, sikap KPK meghentikan 36 kasus cukup mengagetkan publik, dimana KPK selaam ini tidak ingin memberi ruang kompromi kepada para pelaku korupsi dan ini jelas menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan KPK
POlitisi partai Demokrattersebut juga menilai jika sikap KPK menghentikan 36 kasus akan menjadi preseden buruk bagi penindakan korupsi di bangsa ini, ataukah ada yang salah dari fundamental dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK selama ini, atauka KPK pilih kasih dalam melaukan penindakan tindak pidana koruspi atau yang merasukinya?
Olehnya itu, dia menilai tindakan KPK menghentikan kasus yang berada ditingkat penyelidikan tidak disertai dengan penjelasan yang utuh dan kongkrit oleh KPK sehingga membuat publik kebingungan atas tidankan yang diambil KPK.
seperti dilansir merdeka.com, Didik berharap agar KPK secara gamblang bisa memberikan penjelasan terkait penghentian 36 kasus korupsi kepada publik dan menjelaskan keputusannya yang diambil KPK tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik atas kebijakannya tersebut.
“Korupsi adalah musuh kita selamanya, korupsi harus diberantas hingga akar-akarnya. Namun memberantas korupsi tidak boleh melanggar hak, melanggar hukum dan juga harus menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.
Alasan KPK
Sementara itu ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penghentian kasus tersebut memiliki alasan yang kuat, dengan dalil mengedepankan kepastian hukum dan tujuan hukum, dan tidak boleh perkara di gantung.
“Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantunggantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat dikutip Merdeka,com
Firli menyebutkan penghentian 36 kasus yang ditangani KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tidak dihentikan maka akan berpotensi untuk disalahgunakan.
“Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya,” tegas Firli.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan dukungan penuh terhadap rangkaian…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat penanganan sejumlah ruas jalan strategis melalui…
JENEWA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya kehadiran negara…
LUTIM, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Program…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan strategi pembangunan daerah dalam program…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, membawa sejumlah program prioritas sektor perikanan…
This website uses cookies.