TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Satuan Reserse kriminal (Satreskrim ) Polrestabes makassar menetapkan dua oknum mahasiswa yang hendak mengirim masker wajah sebantak 10 ribu lembar ke Slandia Baru sebagai terseangka
Penetapan tersangka kedua oknum mahasiswa tersebut disampaikan langsug oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, dan penetapan keduanya setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intens terhadap keduanya.
“keduanya sudah ditetapkans sebagai tersangka, dan keduanya masih dalam tahap proses pemeriksaan,” kata Yudhiawan saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga :
Menurut keterangan tersangka, lanjut Yudhiawan, mereka mengumpulkan masker tersebut dari beberapa apotik dan toko obat hingga minimarket sebelum presiden Jokowi mengumumkan dua WNI terkena virus corona, Senin kemarin.
Kedua okum mahasiswa tersebut, disangkakan pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Monopoli, hingga katanya pihaknya sedang berkoordinasi dengan para ahli terkait masker yang hendak di kirim tersebut.
“Saat ini penyidik juga mendalami ancaman hukuman yang akan di berikan kepada keduanya,” jelasnya
Sebelumnya, polisi menggagalkan pengiriman 200 boks yang berisi ribuan masker ke Selandia Baru oleh dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (3/3/2020).
Komentar