PAREPARE, TROTOAR.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini tidak lagi sekadar berperan sebagai pengawas teknis dalam penyelenggaraan pemilu.
Melalui regulasi terbaru, lembaga ini telah bertransformasi menjadi aktor strategis yang menjalankan fungsi ganda sebagai arsitek penegakan hukum (law enforcement) sekaligus arsitek pencegahan guna menjamin keadilan pemilu (electoral justice).
Transformasi tersebut mengemuka dalam diskusi arah kebijakan kelembagaan yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu se-Sulawesi Selatan di Kota Parepare, Senin (18/5/2026).
Baca Juga :
Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan peran Bawaslu dalam menghadapi dinamika kontestasi politik ke depan.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, dalam kesempatan tersebut memaparkan perjalanan historis lembaga yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu telah mengalami perubahan signifikan dalam struktur, kewenangan, dan fungsi kelembagaan.
Menurut Mardiana, Bawaslu telah bertransformasi dari lembaga pemantau yang bersifat ad-hoc menjadi institusi independen dengan kewenangan yang semakin kuat dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Bawaslu bertransformasi dari sekadar pemantau ad-hoc menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi dan mematangkan desain tata kelola pengawasan,” ujarnya.
Perubahan tersebut menandai lompatan besar, di mana Bawaslu kini tidak lagi bersifat pasif, melainkan berperan sebagai eksekutor dengan kewenangan semi-yudisial.
Hal ini memberikan posisi strategis dalam menegakkan aturan pemilu secara lebih efektif.
Dengan payung regulasi terbaru, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan, serta menyelesaikan sengketa proses.
Selain itu, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu turut berperan dalam mengkaji dan menangani pelanggaran pidana pemilu.
Penguatan fungsi tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum UIN Raden Intan sekaligus pengajar di IAIN Anregurutta Abdur Rahman Ambo Dalle Parepare, Dirga Achmad, menilai posisi Bawaslu kini semakin krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Dirga menegaskan bahwa dalam setiap momentum pemilihan, baik legislatif maupun kepala daerah, keberadaan Bawaslu tetap menjadi elemen penting dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai arsitek pencegahan, Bawaslu juga memiliki mandat untuk merumuskan tata laksana pengawasan di seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, hingga proses rekapitulasi suara.
Di sisi lain, Bawaslu juga menjalankan fungsi sebagai mitra kritis dalam sistem checks and balances terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk dalam merumuskan pedoman teknis penanganan pelanggaran guna menutup celah hukum yang berpotensi muncul dalam regulasi teknis.
Tantangan yang dihadapi saat ini, lanjutnya, adalah adanya pasal-pasal pidana pemilu yang kerap menimbulkan multitafsir.
Untuk itu, Bawaslu tengah mendorong penguatan dan reformasi internal Sentra Gakkumdu agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Melalui sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, diharapkan penanganan tindak pidana pemilu dapat dilakukan secara solid, terukur, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Pengamat Politik Aspar mengingatkan bahwa peran besar Bawaslu sebagai arsitek ganda harus diimbangi dengan integritas yang kuat di semua lini, terutama di tingkat pengawas lapangan.
Ia menilai, tanpa integritas yang kokoh, kekuatan regulasi yang dimiliki Bawaslu tidak akan berjalan optimal, terlebih di tengah kompleksitas pelanggaran di era digital dan dinamika politik lokal yang semakin berkembang.




Komentar