TROTOAR.ID, MAKASSAR — Walikota Makassar mengeluarkan surat edaran meliburkan seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai dari TK/RA, SD/MI/ SMP/MTS di kota Makassar sejak 16 hingga 31 Maret 2020.
Keputusan meliburkan pendidikan selama 14 hari berdasar pada surat edaran Wali kota. Makassar nomor 440/83/DKK/III/2020 yang ditandatangani langsung PJ Walikota Makassar Iqbal Suhaeb
Selain meliburkan sekolah, Walikota Makassar juga meniadakan lomba-lomba yang melunatkan anak didik dan masyarakat serta meniadakan sementara Car Free Day, serta meniadakan Apel kedisiplinan bagi ASN yang setiap bulannya digelar pada tanggal 17
Baca Juga :
Surat edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona sebagai bencana Nasional non alam
Dalam surat edaran yang berisi 8 poin tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang selama ini penyebarannya cukup pesat di Indonesia hingga pemerintah menyatakan 117 orang pasien dinyatakan positif terpapar virus Corona. (**)



Komentar