Karena Wabah Virus Corona Menkumham Usulkan Napi Tipikor Usia 60 Dipulangkan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 01 April 2020 19:48

Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly
Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah menyetujui pembebasan bersyarat sebanyak 30 ribu warga binaan dewasa dan anak akibat pandemi wabah virus corona, kini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali mengusulkan untuk membebaskan tahanan kasus korupsi dan penyalahgunaan narkoba. 

Namun menkumham memberi syarat bagi napi yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut untuk yang berusia 60 tahun, dan syarat pembebasan napi korupsi tersebut akan diatur dalam revisi peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pembebasan bagi napi tipikor tersebut upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan., apalagi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Namun menteri Yasonna menjelaskan untuk pembebasan bersyarat ada empat kriteria narapidana yang dapat menikmati kebebasan dengan revisi PP tersebut itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

“Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 1 April 2020.

Sementara Napi tipikor, Yasonna menyebutkan syaratnya adalah mereka sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. 

“Jumlahnya 300 orang,” katanya.

Dia menjelaskan. untuk napi narkotika yang bisa menghirup udara bebas dengan masa hukuman 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

 “Kami perkirakan per hari ini (berjumlah) 15.482 orang,” ucapnya.

Sementara untuk kriteria ketiga, politisi PDIP tersebut menyebutkan pembebasan juga akan diberikan bagi napi yang sedang mengalami sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, dan telah menjalani masa hukuman dua pertiga  

Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.

Terakhir, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang. 

“Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan,” tuturnya dikutip tempo.co (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:37
Warga Keluhkan Pemadaman Bergilir, Appi Panggil PLN ke Balai Kota: Ditarget Normal 5 September
MAKASSAR, Trotoar.id — Keluhan warga Makassar soal pemadaman listrik bergilir langsung ditindaklanjuti Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Manajem...
Daerah01 September 2026 16:33
PAD Barru Triwulan II Capai 45,72 Persen, Abustan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
BARRU, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong digitalisasi transaks...
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Daerah01 September 2026 13:48
Sawah Arateng Dilanda Kekeringan, Bupati Sidrap Salurkan 18 Pompa Air untuk Petani
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung mengecek kondisi persawahan di Arateng, Kelurahan Tellu Limp...