Dekan FKM UMI Ancam Gugat Rektor di Pengadilan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 13 April 2020 19:28

Dekan FKM UMI Ancam Gugat Rektor di Pengadilan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keputusan Rektor UMI melantik Dekan FKM yang baru pada 1 april 2020 lalu, kini berbuntut panjang, setelah Dekan FKM UMI Dr. H. Sudirman SE, Msi tidak mengakui surat keputusan Rektor UMI tersebut karena dinilainya cacat yuridis, kali ini Dr. Sudirman melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI Prof. Dr. H. Basri Modding SE, Msi.

Melalui kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani, SH melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI atas surat keputusan Rektor UMI dengan nomor 0744/H.25/UMI/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pelepasan amanah Dr. H. Sudirman SE, Msi sebagai Dekan FKM UMI Makassar yang seharusnya berakhir tanggal 22 Juli 2020.

Dalam isi surat keberatan itu Dr. Sudirman melalui kuasa hukumnya meminta Rektor UMI agar bertindak tegas untuk menganulir surat keputusan tersebut.

Saat media mengkonfirmasi ke Hari Ananda Gani selaku kuasa hukum Dr. Sudirman membenarkan bahwa memang dia bersama rekannya menjadi kuasa hukum dan melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI per hari ini (Senin 13/4/2020).

Dia menilai semestinya Rektor UMI sebelum mengambil keputusan harusnya mengkaji dulu secara akademik dan hukum sehingga tidak terkesan terburu-buru dalam membuat keputusan.

“Semestinya Bapak Rektor UMI mengkaji dulu secara akademik, secara hukum, dan penuh kehati-hatian tidak serta merta mengeluarkan keputusan yang terkesan buru-buru, kami duga ada sesuatu hal yang melatar belakangi Bapak Rektor mengambil keputusan ini” Ungkap Hari (13/4)

“Sebab kampus UMI setahu saya salah satu kampus pelopor pendidikan & ukhuwah islami di Indonesia Timur, Jangan sampai karena adanya masalah ini kemungkinan Kampus UMI dianggap tidak cendekiawan lagi” Urainya

Hari menambahkan bahwa dengan adanya surat keberatan yang di tujukan untuk Rektor UMI maka itu memiliki konsekuensi logis apabila tidak di tanggapi oleh Rektor.

“Tentu dengan adanya surat keberatan kami ini, tentu ini memiliki konsekuensi logis jika tidak di tanggapi, kami pun akan melakukan upaya-upaya hukum demi memperoleh keadilan untuk klien kami” Kata Hari

Kuasa hukum Dr. Sudirman ini pun memberikan ultimatum kepada Rektor UMI untuk segera menganulir kembali surat keputusan yang dibuatnya dalam kurun waktu 2×24 jam.

“Untuk sementara kita menunggu Rektor UMI bersikap tegas agar menganulir surat keputusan yang telah dibuatnya, kita kasih waktu 2×24 jam kalau tidak di indahkan baru kita gugat (Rektor UMI)” Tutup Hari.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...