Dekan FKM UMI Ancam Gugat Rektor di Pengadilan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 13 April 2020 19:28

Dekan FKM UMI Ancam Gugat Rektor di Pengadilan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keputusan Rektor UMI melantik Dekan FKM yang baru pada 1 april 2020 lalu, kini berbuntut panjang, setelah Dekan FKM UMI Dr. H. Sudirman SE, Msi tidak mengakui surat keputusan Rektor UMI tersebut karena dinilainya cacat yuridis, kali ini Dr. Sudirman melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI Prof. Dr. H. Basri Modding SE, Msi.

Melalui kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani, SH melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI atas surat keputusan Rektor UMI dengan nomor 0744/H.25/UMI/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pelepasan amanah Dr. H. Sudirman SE, Msi sebagai Dekan FKM UMI Makassar yang seharusnya berakhir tanggal 22 Juli 2020.

Dalam isi surat keberatan itu Dr. Sudirman melalui kuasa hukumnya meminta Rektor UMI agar bertindak tegas untuk menganulir surat keputusan tersebut.

Saat media mengkonfirmasi ke Hari Ananda Gani selaku kuasa hukum Dr. Sudirman membenarkan bahwa memang dia bersama rekannya menjadi kuasa hukum dan melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI per hari ini (Senin 13/4/2020).

Dia menilai semestinya Rektor UMI sebelum mengambil keputusan harusnya mengkaji dulu secara akademik dan hukum sehingga tidak terkesan terburu-buru dalam membuat keputusan.

“Semestinya Bapak Rektor UMI mengkaji dulu secara akademik, secara hukum, dan penuh kehati-hatian tidak serta merta mengeluarkan keputusan yang terkesan buru-buru, kami duga ada sesuatu hal yang melatar belakangi Bapak Rektor mengambil keputusan ini” Ungkap Hari (13/4)

“Sebab kampus UMI setahu saya salah satu kampus pelopor pendidikan & ukhuwah islami di Indonesia Timur, Jangan sampai karena adanya masalah ini kemungkinan Kampus UMI dianggap tidak cendekiawan lagi” Urainya

Hari menambahkan bahwa dengan adanya surat keberatan yang di tujukan untuk Rektor UMI maka itu memiliki konsekuensi logis apabila tidak di tanggapi oleh Rektor.

“Tentu dengan adanya surat keberatan kami ini, tentu ini memiliki konsekuensi logis jika tidak di tanggapi, kami pun akan melakukan upaya-upaya hukum demi memperoleh keadilan untuk klien kami” Kata Hari

Kuasa hukum Dr. Sudirman ini pun memberikan ultimatum kepada Rektor UMI untuk segera menganulir kembali surat keputusan yang dibuatnya dalam kurun waktu 2×24 jam.

“Untuk sementara kita menunggu Rektor UMI bersikap tegas agar menganulir surat keputusan yang telah dibuatnya, kita kasih waktu 2×24 jam kalau tidak di indahkan baru kita gugat (Rektor UMI)” Tutup Hari.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen26 Juli 2026 17:27
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari, Ajak Teladani Perjuangan dan Akhlak Sang Ulama Besar
GOWA, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari Tuanta Salamaka Ri ...
Daerah26 Juli 2026 17:24
Cegah Nyeri Akibat Kerja, Tim Fisioterapi Unhas Latih Kelompok Wanita Tani di Bulukumba
Bulukumba, Trotoar.id – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Fisioterapi Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanak...
Metro26 Juli 2026 17:17
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja Aparatur
Makassar, Trotoar.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar terus mempercepat transformasi birokrasi mel...
Parlemen26 Juli 2026 12:32
Rahman Pina Hadiri Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 UNM
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, menghadiri kegiatan Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 Universitas ...