
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyepakati pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Makassar.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan ini termaktub dalam Surat Menkes No. HK.01.07/Menkes/257/220 tertanggal 16 April 2020.
“Menetapkan PSBB di Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Menkes dalam suratnya.

Pemkot Makassar sendiri juga diminta untuk segera melaksanakan PSBB dan mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Makassar sendiri menjadi wilayah ke 11 yang mendapat persetujuan pemerintah pusat dalam memberlakukan PSBB dan yang pertama di pulau Sulawesi yang menerapkan sistem PSBB
Diketahui Sulawesi Selatan merupakan provinsi diluar pulau Jawa dengan angka penderita virus Corona terbesar di luar pulau Jawa
Dan kontribusi penderita berasal dari Makassar sehingga 80 persen penderita di Sulsel didominasi dari warga kota Makassar.

Per, Rabu 15 April tercatat sebanyak 242 kasus positif di virus Corona dari jumlah tersebut 15 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 42 dinyatakan sembuh (***)


Komentar