TROTOAR.ID, MAKASSAR — Hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, aparat Gabungan TNI/Polri Serta Satpol PP mengamankan 102 orang yang melakukan pelanggaran.
Hingga keseluruhan orang yang melakukan pelanggaran menjalani proses hukum di mapolres Gowa, untuk diberikan sanksi berupa teguran dan push up.
“Ada 102 orang yang melakukan pelanggaran kita gelandang di Mapolres dan mereka akan kita tahan jika kedepannya kembali kedapatan melanggar penerapan PSBB, ” Kata Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola.
Baca Juga :
Sehingga mereka yang diamankan malam tadi, dikatakan mendapat sanksi Push Up dan pendataan oleh petugas, sehingga jika kembali kedapatan tidak ada lagi teguran atau kompromi.
Mereka yang diamankan rata-rata kedapatan melakukan pelanggaran termasuk menjalani protap penerapan pemberlakuan PSBB
Dan mereka ke semuanya terjaring saat petugas Gabungan melakukan operasi di beberapa titik di wilayah hukum kabupaten Gowa yang menerapkan PSBB
Diketahui Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan PSBB sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penularan wabah virus corona.
Mengingat saat ini angka penularan di kabupaten tersebut terus bertambah sehingga pemerintah mengusulkan penerapan PSBB menerapkan ke Pemerintah pusat dan disetujui. (del)




Komentar