TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan penanganan kasus dugaan suap Pejabat Kementerian pendidikan dan Kebudayaan ke pihak kepolisian, bahkan dari 7 orang yang terjaring dalam OTT telah dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan
Bahkan ketujuh orang yang terjaring dalam OTT KPK dipulangkan dengan status wajib lapor dan masih sebagai saksi dan sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut
“Kita pulangkan sementara mereka semua dengan status wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5).
Baca Juga :
Yusri menyebutkan kasus pemberian THR kepada Pejabat kemendikbud yang berasal dari Rektor UNJ Komaruddin masih mendalami keterlibatan ketujuh orang yang terjaring OTT KPK
Hingga dikatakan jika ketujuh orang yang telah menjalani pemeriksaan di KPK akan kembali dipanggil untuk mengikuti proses pemeriksaan pennyidik Polda Metro Jaya
“Baru tadi malam kita selesai gelar perkara. Sementara ketujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik,” jelas Yusri dikutip Jawapos.com
Sementara itu pihak KPK mengungkapkan jika lembaga anti rasuah tersebut bisa saja menarik kembali kasus tersebut, tergantung dari pendalaman dan keterangan dari pihak kepolisian
“Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus (kembali) sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri Jumat.
Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin. Pihak yang juga ikut terjaring yakni Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
“Barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 (Rp17,7 juta) dan Rp27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, (21/5).
Komentar