Ketua DPW PPP Sulsel Nilai Penghapusan Pembatasan Penumpang Belum Layak

Suriadi
Suriadi

Rabu, 10 Juni 2020 17:36

Ketua DPW PPP Sulsel Nilai Penghapusan Pembatasan Penumpang Belum Layak

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Muh Aras mengatakan kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19,” kata Aras, Rabu (10/6/2020).

Ketua DPW PPP Sulsel itu, melanjutkan bahwa
pandemi Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

“Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan,” ujarnya.

Aras pun memberikan solusi, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Kemenhub dengan membuka semua mode transportasi umum dengan pembatasan penumpang, tetapi tetap memperketat dan merapkan protokol kesehatan.

“Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mal, pasar dan tempat umum lainnya,” tutur Aras.

Tidak hanya itu, Aras juga meminta kepada seluruh petugas yang berwenang, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat penerapan new normal.

“Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal), petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun,” tutup politisi berlatar belakang pengusaha ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Juni 2026 16:26
BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Na...
Daerah11 Juni 2026 16:22
Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui pelaksanaan pasar murah yang digelar oleh Pe...
Politik11 Juni 2026 16:19
Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Barru telah digelar dan dira...
Daerah11 Juni 2026 16:15
Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil Menteri Kesehatan Republ...