Syamsuddin Rajab: Ngawur Itu Kalau Perwali Memuat Sanksi

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 20 Juni 2020 16:22

Syamsuddin Rajab: Ngawur Itu Kalau Perwali Memuat Sanksi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengkritik Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Makassar. Ia mengatakan regulasi yang ditandatangani penjabat Wali Kota, Prof Yusran Yusuf itu ngawur.

“Ngawur itu jika Perwali mengatur soal sanksi pidana atau sanksi perdata. Perwali itu lebih bersifat juknis atau pengaturan teknis terkait Covid-19. Dalam penetapan PSBB yang diutamakan itu pembinaan dan pengawasan bukan sanksi. Sanksi pidana dan perdata diatur dalam perda atau undang-undang sesuai UU No. 12 Tahun 2011 dengan perubahan UU No. 15 Tahun 2019, ” katanya.

Baca Juga  Di Hadapan PB IPMIL Raya, Walkot Makassar Ingatkan Pentingnya Waspada Penyebaran Covid-19

Direktur Eksekutif Jenggala Centre ini mengingatkan pemerintah kota Makassar agar lebih profesional dalam membuat regulasi peraturan wali kota.

Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hierarkinya dan soal materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya.

Seperti diketahui Perwali Nomor 31 tahun 2020 ini efektif diberlakukan di Makassar mulai Sabtu, 20 Juni hari ini.

Perwali itu memuat beberapa sanksi mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat antara lain pencabutan Kartu Tanda Penduduk dan izin usaha badan bagi yang melanggar perwali ini. Perwali itu juga dalam Pasal 19 tidak menjelaskan apa kewenangan gugus tugas itu tapi diberi wewenang.

Baca Juga  Dikunjungi Kapolda Sulsel, Rektor UINAM: Disini Ada Pancasila dan Pancacita

PSBB harus merujuk ke Kepres No. 12 tahun 2020 tentang penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang merupakan penerjemahan dari UU No. 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Demikian halnya keinginan penerapan sanksi 1 tahun penjara dan denda 100 juta yang merujuk kepada UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan tidak tepat karena pemerintah tidak menjadikan UU kekarantiaan kesehatan sebagai alasan utama dalam penetapan PSBB melainkan UU Penaggulangan Kebencanaan.

“Jadi jangan bernafsu menghukum masyarakat sementara penanganan Covid-19 tidak maksimal dan bahkan antar instansi pemerintah saling bertentangan dan berpikir sektoral” tegasnya.

Baca Juga  Ulfiyah Ningsih Mahasiswi FST UIN Alaudin Makassar Raih Juara II Essay di Unimed

Peringkat Sulsel yang meraih prestasi tertinggi terinfeksi Covid-19 saat ini menjadi bukti bahwa koordinasi dan penanganan Covid-19 amburadul karena kebijakan Pemprov Sulsek tidak sinergi dengan Pemkot dan bahkan saling menyalahkan.

“Ini kacau sekarang, terlalu tergesa-gesa dalam pelonggaran PSBB, ikut-ikutan dan ugal-ugalan, sementara penanganannya belum maksimal” tambahnya. Soal ekonomi penting, tapi jauh lebih penting mencegah laju kurva infeksi covid-19 kian menyebar kemana-mana dan terus bertambah. Ini dalam kaedah dasar hukum disebut ” Mencegah kerusakan jauh lebih penting daripada meraih keuntungan atau manfaat”. Tegasnya.(Rls)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Oktober 2026 14:12
Jelang HUT NasDem, Kader DPW dan GPND Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem, kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan ...
Politik30 Oktober 2026 13:06
Panggung Musda Golkar Gowa Mulai Terbuka, Lukman B Kady Dijadwalkan Kembalikan Formulir
GOWA, Trotoar.id — Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gowa mulai memasuki fase krusial. Penjaringan bakal calon resmi dibuka, seme...
Metro29 Oktober 2026 16:27
Jalan Samping Tol Sutami Rusak Parah, Gubernur Sulsel: Balai Jalan Segera Kerjakan Perbaikan
MAKASSAR, Trotoar.id — Kerusakan jalan di sepanjang sisi Tol Ir. Sutami, Makassar, kembali menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Aspal dan b...
Politik29 Oktober 2026 15:36
Usman Marham Turun Kawal Musda Golkar Pinrang dan Enrekang, Pastikan Konsolidasi Sesuai Juklak
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Pinrang dan Enrekang yang dijadwalkan berlangsung ...