Ancam Anggota Polri, Resmob Polda Sulsel Ringkus Pria “Sok Jago” di Torut

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 07 Juli 2020 18:42

Ancam Anggota Polri, Resmob Polda Sulsel Ringkus Pria “Sok Jago” di Torut

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Unit Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang Pria “Sok Jago” yang mengancam dan melakukan Penggunaan terhadap Personil Polres Turut saat hendak Membubarkan Judi Sabung Ayam.

Judi Sabung ayam yang digelar halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan diamankan dikedimannya di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara Selasa, (07 /07/2020) pagi

Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara

“Pria dibelakang ini adalah orang yang viral mengancam personil Polres Torut saat hendak membubarkan judi sabung ayam di Torut. ” Kata Ibrahim Tompo

Setelah diamankan, tim Resmob Polda Sulsel membawa tersangka beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.

“Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokas termasuk beberapa personil Toaja Utara serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang lkali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Mei 2026 22:34
Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri peresmian pengoperasian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dir...
Metro16 Mei 2026 22:29
Pemkot Makassar Tegaskan Isu Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran Rp10 miliar untuk makan dan...
Metro16 Mei 2026 18:43
Bunda Forum Anak Dorong Generasi Penerus Jadi Pelopor Perubahan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bunda Forum Anak Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Pemilihan Duta Anak Kota Makassar Tahun 2026 yang...
Metro16 Mei 2026 18:32
Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus mematangkan persiapan p...