Komisi E Terbikan Rekomendasi Pemindahan Jasad Negatif Corona Dari Macanda

Suriadi
Suriadi

Kamis, 09 Juli 2020 17:54

Komisi E Terbikan Rekomendasi Pemindahan Jasad Negatif Corona Dari Macanda

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DORF) Sulawesi Selatan akhirnya menyepakati mengeluarkan rekomendasi terkait pemindahan jenazah Almarhumah Nurhayani Abraham Istri dari Andi Baso pasien Negatif Corona yang dimakamkan di Pemakaman Khusus Macanda 

Rekomendasi komisi yang membidangi Kesehatan Pendidikan disepakati setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Keluarga almarhuma, dinas Kesehatan provinsi Sulsel dan DPRD 

Wakil ketua Komisi E Ince Langke usia menutup rapat RDP mengungkapkan ada beberapa poin yang akan dituangkan dalam rekomendasi tersebut diantaranya, Merekomendasikan keluarga untuk memindahkan jasad almarhuma,

“Kami tadi dalam RPD sepakat mengeluarkan rekomendasi pemindahan jasad Almarhumah dari Macanda ke Bulukumba, mengingat almarhum adalah bukan pasien positif corona, ” Kata Ince Langke

Hingga dikatakan, rekomendasi yang dikeluarkan komisi E nantinya akan diserahkan ke pimpinan, untuk selanjutnya atas nama Institusi DPRD meneruskan ke Gubernur Sulsel. 

Bahkan dikatakan dengan, sikap Pemerintah memberlakukan sama pasien negatif dan positif corona, menurutnya sangat miris, apalagi hasil pemeriksaan swab test sudah bisa didapatkan 5 jam setelah sampel diambil 

Senada dengan Ince Langke, Arum Spink mengetuk rasa kemanusiaan Pemerintah Provinsi Sulsel, khususnya Gubernur untuk merasakan apa yang diperjuangkan Andi Baso selama kurung waktu hampir dua bulan ini. 

“Ini persoalan kemanusiaan, kita harus menempatkan persoalan kemanusiaan di persoalan yang dialami Andi Baso, bahkan perjuangan Andi Baso mengambil jasad Istrinya itu sudah wajar, sebab jasad istrinya adalah hak dari keluarga, apalagi Almarhum hasil awalnya negatif, ” Kata Arum Spink dengan menahan kesedihan 

Sementara Andi Baso mengungkapkan jika sejak 9 juni lalu dirinya dijanjikan oleh Gubernur untuk menerbitkan rekomendasi pemindahan jasad istrinya, namun sampai saat ini hal tersebut belum ditepati. 

“Sejak 9 Juni lalu di rumah jabatan Gubernur saya di janji oleh Nurdin Abdullah untuk mengizinkan dirinya memindahkan jasad istrinya dari pemakaman Macanda Jiwa ke Pemakaman keluarga di Bulukumba, namun sampai sekarang itu belum dia buktikan,” Kata Andi Baso dalam RDP 

 Komentar