
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Menerbitkan surat pembatalan SK Pelaksana Tugas untuk Ketua DPD II Kota Palopo berdasarkan surat penetapan DPD I Golkar Sulsel
Dalam surat yang diterbitkan DPP ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus tertanggal 23 Juli 2020
Pada Surat DPP nomor B-249/ Golkar/VII/2020 ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Sulsel dengan perihal pencabutan kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 pada tanggal 13 April soal penunjukan pela(dana Tugas DPD II Golkar Kota Palopo

Dalam surat tersebut memerintahkan Ketua Golkar Sulsel untuk mencabut surat keputusan nomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo
“Sesuai titk dasar tersebut diatas, maka DPP Partai GOLKAR memerintahkan
kepada Plt Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera
mencabut Surat Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan Nomor

KEP- 007/DPO-1PGIV2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan
Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Kota Palopo,” Bunyi surat DPP Partai Golkar
Berdasarkan surat tersebut maka DPP Golkar beranggapan jika PLT Golkar Kota Palopo yang diamanahkan kepada Andi Astuti Attas batal dan kembali pada PLT sebelumnya
Dengan demikian dicabutnya keputusan Golkar Sulsel tersebut maka PLT ketua Golkar Kota Palopo kembali pada SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016 dan kepemimpinan dikembalikan kepada Armin Mustamin Toputiri sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Palopo
Sebelumnya juga Mahkamah Partai Golkar Juga membatalkan pergantian PLT Partai Golkar Kabupaten Sinjai dan Gowa dan mengembalikan posisi PLT di tangan hoist Bachtiar PLT Golkar Gowa dan Zulkarnain PLT Golkar Sinjai (***)


Komentar