Makassar,Trotoar.id- Penerapan Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19), nyatanya masih menuai polemik dikalangan pengusaha.
Karena hanya sebagian tempat usaha yang diberikan izin operasi oleh Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas Pariwisata, dengan syarat mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.
Seperti, Mall, Restoran/Rumah Makan, Cafe, Warung Kopi dan Hotel, penginapan Home Stay Asrama dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan tamu tidak lebih dari 50 Persen.
Sedangkan Rumah Karaoke, Panti Pijat dan Refleksi belum dibolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas Pariwisata karena tempat usaha tersebut tidak disebutkan dalam Perwali 36 Tahun 2020.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid saat dikonfirmasi trotoar.id, Senin (3/8/2020) menegaskan untuk tempat usaha Rumah Bernyanyi belum dibolehkan beroperasi karena belum ada penerapan protokol kesehatannya.
Sayangnya, kebijakan tersebut dianggap tumpang tindih karena terkesan mengekang pekerja dan pengusaha sehingga salah satu Rumah Bernyanyi nekad beroperasi walau tidak diberi lampu hijau oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kendati begitu, pihak Rumah Karaoke yang beralamat dijalan Ujung Pandang, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang sejak 4 bulan terakhir ini mengaku telah gencar berkomunikasi dengan Pemerintah Kota lewat Dinas Pariwisata Makassar.
Namun, nyatanya pihak Rumah Karaoke tidak mendapatkan solusi yang baik dari Dinas Pariwisata Makassar tentang nasib karyawan yang telah berbulan-bulan hidup tanpa penghasilan.
“Kami selalu koordinasi dengan beliau malah tiap minggu ke dinas pariwisata untuk meminta kejelasan, tapi Kami hanya disuruh bersabar, ini permasalahannya perut loh mas, “cetus RM selaku Supervisor Rumah Karaoke saat dikonfirmasi trotoar.id, Selasa (3/8/2020).
RM juga mengungkapkan Rumah Karaoke yang ia tempati mengais rejeki demi kelangsungan hidup dan keluarganya juga memiliki belasan karyawan yang mesti dipikirkan.
“Disini jumlah karyawannya ada 19 orang, jumlah rumah bernyanyi yang dulunya tersebar di Kota Makassar sekarang sisa 3 yang beroperasi, yang lain tutup,”ungkapnya.
Disisi lain RM berharap Pemerintah Kota lewat Dinas Pariwisata Makassar dapat memberikan toleransi kepada Rumah Karaoke agar dapat beroperasi seperti biasanya.
“Kami minta toleransi, karena kendala ekonomi, mereka (karyawan) sampai berbulan-bulan tidak bekerja kasian, “harapnya.

Dari penelusuran trotoar.id dilapangan diketahui, Management Rumah Karaoke Happy Puppy Jalan Ujung Pandang telah menerapkan protokol kesehatan sejak pertama beroperasi dengan mengedepankan konsep “New Normal Life”.
Dengan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, memakai masker dan face shield bagi karyawan serta menerapkan sosial distanching (jaga jarak) bagi pengunjung dan penyemprotan secara berskala tiap harinya sesuai standar protokol kesehatan. (Rin)




Komentar