Makassar,Trotoar.id – PD Parkir Makassar berencana mengubah status perusahaannya yang tadinya Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pada tahun 2021 mendatang.
Irham Syah Gaffar mengatakan dengan beralihnya status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar akan memiliki kewenangan luas yang dapat mencakup sejumlah perparkiran di Kota Makassar.
“Ini terobosan baru untuk kami punya kewenangan luas dapat masuk ke Perkantoran, Hotel, Restoran dan Mall,” ungkap Direktur Utama PD Parkir Makassar Irham Syah Gaffar, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga :
Irham juga mengakui untuk mengelola perparkiran di Kota Makassar, bukanlah hal yang mudah dengan lahan yang masih minim berbeda dengan sistem pengelolaan yang berada di Mall, Restoran dan Hotel.
“Kami akan melakukan pengelolaan parkir sebagaimana penataan parkir di Mall, Restoran dan Hotel. Untuk saat ini kami fokus menata estetika perparkiran di Kota Makassar agar semakin baik,” jelasnya.
Selain itu Irham juga menyampaikan kesemrawutan penataan parkir kerap membuat PD Parkir mendapat teguran sebagaimana yang terjadi di Balaikota Makassar, namun kesemrawutan tersebut dapat ditangani dengan baik.
“salah satu contoh yang kami anggap berhasil menata persoalan parkir dikantor balaikota makassar, dulu hampir setiap hari kami ditegur soal parkir semraut, karena memang lahan yang tidak memadai sehingga kami mensiasati dan melakukan mou kerja sama oleh pemilik lahan dan hasilnya kami mendapatkan lahan parkir yang luas dan aman bahkan kami bisa menata kendataan roda dua dan roda empat,” ucap Dirut PD Parkir Makassar tesebut.
Bahkan rencananya sebagai bentuk pengendalian mengatasi kesemrawutan perparkiran,PD Parkir berencana akan menerapkan tarif progresif pada ruas jalan yang rawan dan padat sehingga pengguna jasa tidak lagi memarkir kendaraannya dengan asal-asalan.
“kami berencana menata perparkiran dikota makassar secara bertahap dalam rangka pengendalian parkir,yakni dengan mencoba menerapkan tarif Jasa Parkir Progresif pada ruas Jalan yang memang tingkat kepadatan lalu lintasnya cukup tinggi,apakah tarifnya 3000-5000/jam, sehingga kita berharap pengguna jasa tidak lagi berlama-lama memarkirkan kendaraannya pada tempat tersebut,” pungkasnya. (***)
Komentar