Sinjai,Trotoar.id – 936 unit Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menunggak pajaknya. Roda empat sebanyak 137, roda dua 799 unit mulai tahun 2006 hingga Agustus 2020 ini.
“Iya, jika ditotalkan senilai Rp 325.615.298,00- yakni jenis pajak kendaraan bermotor dan denda pajaknya,” beber Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sinjai Malik Karim pada Selasa, (1/9) dikutip Upos.
Ia pun “menangih” Pemkab Sinjai untuk melakukan pembayar tunggakan lantaran penghapusan denda pajak mulai 1 Januari hingga akhir bulan September 2020. Hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 1994/VIII/2020 tanggal 31 Agustus.
Baca Juga :
“Dan, disampaikan penghapusan progresif untuk kendaraan pick, truk dan penumpang mulai ini hari hingga akhir bulan September 2020,” ujarnya.
Hal ini ditanggapi juga oleh Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai, Yusri. Ia sangat menyayangkan.
“Ini memalukan! Kok bisa-bisanya menunggak sebesar itu, dan dengan jenjang waktu selama itu pula. Padahal kalau pejabat saya lihat dengan santainya pake kendaraan menunggak,” tandas Aktivia Mahasiswa ini kepada Jurnalis Trotoar.
Selanjutnya, Jurnalis Trotoar mencoba menghubungi pihak Pemkab Sinjai dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai Ratnawati, Namun belum ada tanggapan, pada Selasa, (1/9) malam. (Alam/Jmd)



Komentar