
Makassar,Trotoar.id- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus Pengrusakan fasilitas kantor Dewan Kota Makassar.
Dimana sebelumnya polisi mengamankan 16 mahasiswa usai melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Gedung DPRD Kota Makasar pada Selasa 1 September 2020.
Saat itu mahasiswa yang kecewa lantaran tidak ditemui legislator seorangpun, sehingga menerobos masuk ke ruangan sidang paripurna di lantai 3.

Di sana, mahasiswa merusak properti ruangan. Di antaranya, gagang pintu, meja, kursi hingga papan nama presidium dewan.
“Penetapan (tersangka) dari hasil gelar perkara 16 mahasiswa,” kata Agus.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini pihaknya menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini.
Dimana ke-13 Orang tersangka yang aksi kemarin itu masing-masing masih berstatus Mahasiswa di tingkat perguruan tinggi.

“Dari 16 orang mahasiswa yang diamankan, dari hasil sidik yang dilakukan, ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua masih berstatus kuliah, 3 orang lainnya di pulangkan,”ungkap, Jumat (4/9/2020). (Rin)


Komentar