TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru akhirnya memutuskan mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi Idris sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dan Suardi Saleh
Lantaran dari Hasil tes Narkoba yang dilakukan oleh Pihak BNN menyatakan calon Wakil Suardi Saleh, Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan Positif
Anggota KPU Kabupaten Barru Muh Natsir Azikin, menyatakan sikap KPU mendiskualifikasi calon wakil Bupati Barru karena menganggap bakal calon Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Benar kita Diskualifikasi Calon Wakil yang maju bersama dengan Suardi Saleh lantaran di nyatakan positif telah mengunakan Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan BNN, ” Kata Muh. Natsir Azikin
Sikap KPU menguburkan Bakal calon Wakil Bupati Barru berdasarkan regulasi yang diatur dalam PKPU yang menegaskan calon yang dinyatakan positif narkoba di TMS kan.
Hingga dikatakan Partai pengusung Suardi Saleh dapat kembali mengusulkan nama calon Wakil untuk menggantikan calon wakil yang didiskualifikasi oleh KPU.
Sebelumnya Ketua Tim pemeriksaan kesehatan Prof Dr Mansyur Arif menyatakan jika salah satu kandidat calon wakil Bupati dinyatakan positif narkoba, dan hasil itu mengacu dari hasil pemeriksaan pihak BNN
Dan dari hasil pemeriksaan kesehatan tes Narkoba dan Psikologi diserahkan ke KPU untuk selanjutnya KPU yang mengumumkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN Tim dokter dan HIMPSI(***)



Komentar