TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim gabungan mabes Polri menduga kebakaran yang terjadi di kantor Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu diakibatkan unsur kesengajaan hingga pihak Bareskrim Mabes Polri mengejar pelaku pembakar gedung Kejagung
Hingga kasus lebaran gedung utama Kejagung ditingkatkan dari penyelidikan menjadi Penyidikan setelah tim gabungan melakukan gelar perkara
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasusnya sudah ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan rangkaian pengusutan secara transparan.
“Kami sudah sepakat meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (17/9/2020)
Pada Proses Penyelidikan, Tim Gabungan telah melakukan pengecekan rekaman CCTV Gedung Kejagung RI, dan juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi
Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan jika kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung bukan dari hubungan arus pendek dan diduga karena terjadinya nyala api yang disengaja
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” tambahnya.dikutip okezone.com
Disebutkan Jika asal Api bermula dari lantai enam dimana sejumlah orang mencoba untuk memadamkan api namun karena peralatan minim hingga api membakar sejumlah. Lab ruangan di gedung utama Kejagung RI
Hingga ditemukan cairan senyawa hidrokarbon, ditambah lagi adanya beberapa penyekat gedung yang mudah terbakar hingga api menjalar ke beberapa lantai lainnya
Sebagaimana diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekira pukul 19.00 WIB. Kebakaran hebat yang melalap seluruh Gedung Utama Kejagung. Api baru bisa dipadamkan setelah petugas berjibaku selama 11 jam memadamkan api. (***)




Komentar