Makassar,Trotoar.id- Tujuh mantan karyawan Theme Park Trans Studio Makassar kembali memperjuangkan hak pesangonnya yang hingga kini belum didapatkan.
Usai Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan ke tujuh karyawan yang terkenak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan Theme Park Trans Studio Makassar.
Ke tujuh mantan karyawan tersebut kini dihadapkan dengan persoalan yang baru, dimana Pihak Theme Park Trans Studio Makassar mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Salah satu karyawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak Theme Park Trans Studio Makassar yang seolah tidak legowo dengan hasil putusan Pengadilan Negeri.
Padahal, karyawan yang rata-rata telah sepuluh tahun lebih mengabdikan dirinya sebagai karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang wahana permainan ini hanya memperjuangkan haknya selaku karyawan.
Ditambah lagi, sistem pembayaran yang ditawarkan oleh pihak perusahaan wahana tersebut sangat tidak rasional karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang.
“Sampai detik ini hak pesangon kami belum terbayarkan, padahal putusan PN telah kami menangkan, saya ada tujuh orang dan belum dibayar semua, “ucap Nugie saat ditemui, Kamis (17/9).
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum yang mendampingi ke tujuh karyawan tersebut mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu memory kasasi dari pihak Theme Park Trans Studio Makassar.
“Kami masih menunggu memory kasasi pihak lawan, jika sudah ada, kita juga akan mengajukan memory kasasi sebagai pembanding di MA nantinya, “ujar Andre Mira Runtunawe, SH. (Rin)




Komentar