Makassar,Trotoar.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar kembali berhasil menekan tingkat peredaran rokok tembakau ilegal di Sulawesi Selatan.
Sebab, peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai. dalam perjalanannya, Tim DJBC Makassar berhasil menindaki beberapa kasus peredaran rokok ilegal.
Salah satu kasus pada tanggal 18 Maret 2020, dimana rokok tembakau ilegal dikirim menggunakan mobil ekspedisi di daerah Lantebung menuju Kabupaten Jeneponto.
“Adapun barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk sebanyak 8 (delapan) karton telah diamankan,”ungkap Pulung Rahardjo lewat confrensi persnya di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Hatta, Selasa (22/9).
Ditambah lagi, kasus pada tanggal 4 juli 2020, dimana barang rokok tembakau ilegal dimuat memakai unit kontainer dari Kota Surabaya.
Alhasil Tim berhasil menyita dan mengamankan 181 karton barang bukti berupa rokok tembakau ilegal yang rencananya dikirim ke Kabupaten Bone.
Atas penindakan dan penyelidikan serta diperolehnya barang bukti sebanyak 3.120.000 batang dengan nilai barang Rp 3.182.400.000,- sangat berpotensi merugikan negara.
“Dari keseluruhan kasus, Tim berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 1.690.743.600, “beber Pulung Rahardjo kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai. (Rin)




Komentar