TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) KOTA Makassar membagi empat Zonasi wilayah kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Empat Zonasi Kampanye tersebut terbagi dari 15 Kecamatan yang berada di kota Makassar dengan di antaranya, Zona I kecamatan Makassar, Ujungpandang dan Rappocini. Kemudian Zona II meliputi Kecamatan Bontoala, Wajo, Ujung Tanah, Tallo dan Kepulauan Sangkarrang.
Zona III Kecamatan Panakkukang, Manggala, Biringkanaya dan Tamalanrea. Dan Zona IV meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menyebutkan pembagian zona kampanye untuk empat pasangan calon diputuskan dalam Keputusan KPU Makassar 473/PL.02.04-BA/7371/KPU-Kot/IX/2020 yang tertuang dalam berita acara
“Benar kami bagi empat zonasi berdasarkan jumlah paslon dan juga di tetapkan dalam berita acara penentuan Zina kampanyenya, ” Kata Gunawan Mashar
Lanjut Gunawan, penentuan zona kampanye juga mengacu pada masing-masing nomor urut pasangan calon, dimana zona pertama menjadi wilayah kampanye. Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi, Zina dua Munafri Arifuddin – And. Rahman Bando, Zona Tiga Syamsu Rizal -Fadli Ananda dan Zona empat Irman YL-Andi Zunnun
“Zona Kampanye paslon akan berganti sitiap hari berdasarkan, Tahapan kampanye yang telah dibuat KPU dan disepakati masing-masing Paslon, ” Ungkapnya
Diketahui setelah dilakukan tahapan pencabutan nomor urut, masing-masing paslon kini mulai melakukan kampanye dialogis sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. (alam)




Komentar