Makassar,Trotoar.id- Peraturan Walikota Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 Makassar terus digenjot Pemerintah guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tim gabungan dari unsur Tripika Kecamatan Makassar turun menyisir beberapa tempat dalam rangka mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan.

Kegiatan operasi yustisi ini digelar dibeberapa titik seperti Warkop Canton jlan G. Latimojong, Warkop Ko Heng jalan G. Latimojong, dan pedagang kaki lima di jalan Veteran Utara.
Baca Juga :
Dalam operasi tim gabungan yang dipimpin langsung Panit 3 Sabhara Polsek Makassar Polrestabes Makassar, Aiptu Mesak berhasil menjaring 65 orang pelanggar protokoler kesehatan.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan Operasi Yustisi ini sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas.
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (***)




Komentar