Makassar, Trotoar.id – Polisi menetapkan enam orang tersangka pengerusakan sejumlah fasilitas Umum saat unjuk rasa yang digelar sejak 6+8 Oktober 2020 yang menolak UU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA)
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada wartawan
“Ada enam orang yang di tetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik, ” Kata Ibrahim Tompo
Enam orang yang dijadikan tersangka adalah mereka yang melakukan pengrusakan di Polsek Rappocini jalan Sultan Alauddin Makassar
Dua diantara mereka dijerat pasal 160 dan 214 KUHP, sementara 4 orang disangkakan pasal 170 Jo 406 dan 214 Jo 55 KUHP.
Selain enam orang di jadikan tersangka, 30 Demostran yang sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19, juga dinyatakan positif setelah hasil swab test yang dilakukan RS Bhayangkara keluar
Kemudian mereka yang dinyatakan positif Corona kini menjalani isolasi di RS Bhayangkara untuk memulihkan kesehatan pada demonstran tersebut
“yang positif kita isolasi dia di RS Bhayangkara, sambil memulihkan kesehatan mereka, ” Kata Ibrahim Tompo
Sebelumnya Polisi mengamankan sekitar 250 orang pengunjuk rasa yang dilakukan serentak selasa hingga Kamis 8 Oktober 2020
Dari jumlah tersebut, 137 orang Demostran di lakukan pembinaan dan telah dipulangkan.
Pada aksi unjuk rasa penilaian UU CILAKA sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar unjuk rasa di 11 titik diantaranya Mereka tertangkap di 11 titik, yakni di Jl A P Pettarani sebanyak 107 orang, Jl Urip Sumiharjo sebanyak 60 orang, Jl Rappokalling sebanyak 2 orang, Jl Veteran sebanyak 1 orang, Jl Maccini sebanyak 2 orang, Jl Boulevard sebanyak 1 orang, Jl Pengayoman sebanyak 1 orang, Jl Alauddin sebanyak 3 orang, Polsek Rappocini sebanyak 46 orang, Jl Kelapa Tiga sebanyak 3 orang, Jl Sultan Alauddin sebanyak 24 orang.
Dimana unjuk rasa penolakan UU Cilaka berujung pada terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran sejumlah fasilitas publik. (Alam)




Komentar