Hamri Haiya di Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Fee 30 Persen

Suriadi
Suriadi

Senin, 12 Oktober 2020 23:01

Hamri Haiya di Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Fee 30 Persen

Makassar,Trotoar.id- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan camat Rappocini.

Hamri Haiya merupakan terdakwa dalam perkara korupsi penyetoran fee 30 persen guna memuluskan pembahasan APBD Makassar tahun 2017.

Ketua Majelis hakim dalam sidang menyatakan perbuatan Hamri Haiya eks camat Rappocini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tipikor.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka dikenakan hukuman 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp448 juta dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan tetap.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu dalam putusannya yang dibacakan, Senin (12/10/2020).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Daniel, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Menanggapi vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih berfikir-fikir dulu apakah nantinya akan menempuh upaya banding atau tidak.

“Kami lagi berkoordinasi dulu kepada pimpinan soal itu,” singkat Imawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis Majelis Hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana badan, Mantan Camat Rappocini itu juga dituntut oleh JPU untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Jika ia tak mampu membayar uang pengganti, maka hartanya disita sesuai nilai uang pengganti dan jika hartanya tak mencukupi, maka diberi hukuman pidana 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditahan di sel Rutan.

“Pada vonis tadi, tidak ada perintah agar terdakwa dimasukkan ke dalam Rutan. Tuntutan kami ada perintah masuk,” umbar JPU, Imawati.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa Hamri Haiya didakwa bersalah telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I tentang Tipikor.

Ditambah lagi UU tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat menjabat sebagai Camat Rappocini, Hamri diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Erwin Syarifuddin Haiya dan Helmy Budiman, selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar.

Terhitung sejak bulan Juli 2016 hingga Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di kantor BPKAD Kota Makassar.

Erwin Syarifuddin Haiya sendiri diketahui merupakan saudara kandung Hamri Haiya. Dimana Erwin yang lebih awal divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Negeri Makassar itu, diketahui pada saat itu bertindak selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar. (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen04 Juni 2026 14:55
Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...